Mengurai Dampak PSN Papua Selatan, Dampak Ekologis hingga Pergeseran Pola Pangan Masyarakat Adat
Klikhijau.com - Pembukaan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan sebelumnya dikenal sebagai PSN Merauke mencapai 48.355 hektare hingga Juni 2026. Angka tersebut setara dengan tiga perempat luas wilayah Jakarta, dari total alokasi area proyek yang direncanakan mencakup 2,8 juta hektare.
Laporan Audit HAM bertajuk "Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan" dan "Tak Terbayang Keadilan" yang dirilis Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bersama Satya Bumi di Jakarta, Senin (14/9/2026), membeberkan dampak serius proyek tersebut terhadap kehidupan masyarakat adat, termasuk Suku Yei. Pembukaan lahan berskala besar ini dinilai berjalan tanpa proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan yang bermakna.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menegaskan bahwa bentang hutan Papua memiliki fungsi kultural dan keberlanjutan hidup yang tak tergantikan.
"Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar aset. Hutan adalah Mama tempat mencari makan, beraktivitas, dan mewariskan pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ketika hutan dihancurkan, yang hilang bukan hanya ruang hidup, tetapi juga identitas dan pengetahuan masyarakat," kata Riezcy.
Laporan tersebut mencatat sedikitnya 35 kasus pelucutan hak masyarakat adat, mulai dari pengabaian FPIC hingga tergerusnya hak atas tanah ulayat, sumber daya alam, dan mata pencaharian tradisional. Dari hasil wawancara terhadap 25 perempuan adat, sebanyak 43 persen responden mengaku makin kesulitan berburu dan memancing, sementara 29 persen lainnya kesulitan memanen serta menjual sagu. Laporan itu menuding Jhonlin Group sebagai aktor utama di balik deretan kasus tersebut.
Perubahan fisik bentang alam turut mengubah tradisi dan pemenuhan pangan harian. Perwakilan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Ambrosius Mulait, menyoroti kontradiksi antara target swasembada pangan nasional dan realitas sosial di tingkat tapak.
"Ketika dusun dihancurkan, masyarakat kehilangan tempat berburu, meramu, dan memperoleh pangan. Pada saat yang sama, batas-batas wilayah adat ikut rusak dan berpotensi memicu konflik antar-marga," kata Ambrosius.
Kerusakan habitat satwa, seperti burung cenderawasih, ikut memutus rantai pengetahuan lokal mengenai perubahan musim dan waktu berburu. Di Wanam, keterbatasan akses ke dusun sagu memaksa warga mengubah pola makan harian dari sagu ke beras. Menurut Ambrosius, perubahan drastis pada pola konsumsi ini berdampak langsung pada kesehatan anak-anak di pemukiman warga.
Menanggapi hasil temuan audit tersebut, Kementerian HAM mengonfirmasi adanya celah dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke Papua Selatan pada 27 Juli 2026.
"Proses sosialisasi, konsultasi, dan partisipasi masyarakat masih belum berjalan seperti yang diharapkan, termasuk terkait hak ulayat dan mekanisme kompensasi," ujar Munafrizal. Ia menambahkan, tindakan intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan terhadap masyarakat adat dan pembela HAM tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin menilai ada perbedaan mendasar dalam meletakkan makna tanah. Pemerintah cenderung memandangnya sebagai komoditas ekonomi, sedangkan masyarakat adat menempatkannya sebagai pusat kehidupan. Komnas HAM mendorong langkah rekognisi berupa pengakuan atas kerugian warga, serta restorasi untuk memulihkan area-area vital bagi keberlanjutan hidup masyarakat adat.
Kritik juga datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan. Anggota MRP Bidang Perempuan, Katarina Mariana Yaas, menyebut hak-hak masyarakat adat dan mandat lembaga perwakilan suku belum dilibatkan secara proporsional. Dari sudut pandang akademis, pakar dari FISIPOL UGM, Dr. Arie Ruhyanto, menilai instrumen perlindungan lingkungan seperti AMDAL dan KLHS sering kali kehilangan daya ketika dihadapkan pada status proyek berlabel PSN.
Atas kondisi tersebut, Satya Bumi dan Pusaka Bentala Rakyat mendesak pemerintah serta korporasi yang terlibat untuk segera melakukan human rights due diligence (uji tuntas HAM). Koalisi masyarakat sipil ini juga mendorong moratorium PSN Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, evaluasi mendalam atas program cetak sawah, serta peninjauan kembali keterlibatan instansi pertahanan dan keamanan dalam proyek tersebut.