Menelusuri Dugaan Korupsi Megaproyek Makassar New Port

oleh -327 kali dilihat
Menelusuri Dugaan Korupsi Megaproyek Makassar New Port
Megaproyek Makassar New Port - Foto/Antaranews
Azwar Radhif

Klikhijau.com – Penangkapan Gubernur Sulsel oleh KPK pada 28 Februari lalu atas dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur masih menjadi perbincangan hangat publik khususnya masyarakat Kota Makassar.

Mencuatnya dugaan kasus korupsi lain berjalan seiring dengan beberapa kejanggalan pada proyek Makassar New Port (MNP), proyek pelabuhan laut yang perizinannya terlebih dahulu harus melalui Nurdin Abdullah.

Siang tadi (3/3) Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (MARSS) menggelar konferensi pers membahas kasus dugaan korupsi proyek MNP. Konferensi Pers diinisasi oleh Walhi Sulsel bersama LBH Makassar, Anti Corruption Commitee Sulsel, dan masyarakat pulau Kodingareng.

Dalam konferensi pers ini, masyarakat pulau Kodingareng mengeluarkan keluh kesahnya terkait permasalahan yang masih terjadi di sekitar wilayah tangkap mereka. Meski telah beberapa waktu berlalu tanpa penambangan pasir, air laut di wilayah tangkap masih saja keruh.

Musahir, salah seorang nelayan pulau menjelaskan “Kita harus melaut di tempat yang jauh karena tempat melaut kami sudah rusak. Sekarang kami pindah lagi keluar lokasi tambang dan memakan biaya yang lebih banyak, tapi dampak air keruh juga masih terasa disana,” ujarnya.

KLIK INI:  Warga Makassar Keluhkan Tarif Parkir Jelang Lebaran, Silakan Dilaporkan!

Sulitnya akses melaut nelayan mengakibatkan kesulitan ekonomi keluarga mereka. Air laut yang keruh menyulitkan nelayan menangkap ikan sehingga pendapatan rumah tangga nelayan kian sulit.

Ibu-ibu nelayan mengeluhkan pendapatan suami mereka yang kian menurun. Mereka terpaksa berhutang pada koleganya untuk membeli beras. Belum lagi termasuk biaya sekolah anak-anak mereka.

“Terus terang kami nelayan perempuan biasa terpaksa mengutang karena tidak ada uang, anak-anak kecil di pulau juga kesulitan untuk sekolah,” ujar Ibu Ros, perempuan Pulau Kodingareng.

Meski begitu, masyarakat Pulau Kodingareng mengapresiasi usaha KPK dalam menangani kasus suap proyek pembangunan yang melibatkan gubernur Sulsel. Mereka juga berharap kedepannya agar KPK mengusut proyek MNP yang didalamnya ada sejumlah nama kolega dari Nurdin Abdullah.

KLIK INI:  Walhi Sulsel Beri ‘PR’ 6 Catatan Perbaikan Lingkungan Untuk Walikota Makassar
Mengusut kejanggalan di MNP

Direktur Walhi Sulsel, Al Amin dalam kesempatan ini menjabarkan dengan rinci kejanggalan dalam megaproyek MNP ini. Dalam skemanya, dugaan korupsi berasal dari perizinan yang diberikan Gubernur Sulsel kepada beberapa perusahaan lokal yang bertugas menyediakan pasir laut kepada Pelindo.

Tercatat ada 4 perusahaan konsesi penyuplai pasir laut reklamasi MNP, dimana 2 perusahaan diantaranya dikelola oleh orang dekat Gubernur Sulsel ini.

Kedua perusahaan adalah PT. Banteng Laut Indonesia dan PT. Nugraha Indonesia Timur. Kedua perusahaan ini memiliki struktur perusahaan yang diisi oleh orang-orang yang sama.

Ada beberapa nama dalam 2 perusahaan ini yang dulunya merupakan tim pemenangan pasangan NA-SS pada pilgub 2019 lalu. Dalam Skemanya, Walhi menyebut beberapa nama seperti Abil Iksan dan Akbar Nugraha yang tak lain merupakan teman dekat anak NA, Fauzi Nurdin Abdullah.

Selain keterlibatan kolega NA, Walhi Mencatat ada beberapa kejanggalan lain dari konsesi kedua perusahaan ini,” Pengesahan pendirian PT BLI dan PT NIT dalam waktu yang bersamaan, pada 28 Mei 2019 dan mendapat IUP pada 7 Agustus 2019. Gubernur sendiri menerbitkan izin lingkungan kedua perusahaan ini pada 16 Desember 2019, dengan pembahasan AMDAL dalam kurun waktu 49 hari saja, ini terkesan dibuat-buat,” tegas Amin.

KLIK INI:  Makassar Zona Merah Bencana Ekologis

Sementara itu, ACC selaku lembaga anti korupsi di Sulawesi Selatan menyoroti kejanggalan perizinan 2 perusahaan konsesi, dimana menurut ACC 2 perusahaan ini masih terhitung baru dan belum berpengalaman dalam mengurus megaproyek sebesar MNP.

“Peruahaan ini belum layak untuk memegang tender proyek sebab perusahaan ini baru berdiri ditahun 2019 dan belum memiliki pengalaman untuk mengurus proyek sebesar ini,” ujar Abdul Kadir selaku pengurus daerah ACC Sulsel.

Dari aktivitas ekspolasi perusahaan, Walhi memperkirakan nilai transaksi jual beli pasir dari perusahaan konsesi kepada Pelindo selaku penanggung jawab proyek sebesar 128 Miliar Rupiah.

Hubungan saling menguntungkan antara Gubernur dengan kedua perusahaan ini disinyalir menjadi salah satu alasan NA tak pernah menggubris aksi demonstrasi yang beberapa kali dilakukan ibu-ibu Pulau di depan kantornya.

Direktur LBH Makassar menuturkan, “Kita tau bahwa mereka beberapa kali berada di kantor Gubernur untuk bertemu Gubernur. Hanya saja Gubernur tak mau bertemu mereka. Tindakan Gubernur yang tak ingin bertemu warga menurut kami jauh dari nilai negara hukum karena pilar dari negara hukum adalah demokrasi,” ujar Muhammad Haedir.

Haedir berharap kedepannya agar KPK juga menelusuri kejanggalan dalam megaproyek MNP yang berimbas pada penghidupan warga pulau. “Kami tentunya berharap KPK melihat kasus lain yang sebenarnya juga memiliki potensi korupsi di Sulsel, khususnya di perizinan MNP karena korupsi perizian inilah dampak lingkungan di pulau Kodingareng ini keliatan,” tegasnya.

Dalam Konferensi Pers ini, MARSS mendesak Plt Gubernur Sulsel untuk mencabut seluruh izin-izin pertambangan di wilayah tangkap nelayan, merevisi Perda RZWP3K dan menghapus Zona tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.

KLIK INI:  Mengenal Kecombrang dan Rusa Timor, Dua Ikon Hari Cinta Puspa dan Satwa 2020