Menanti Wajah Baru Sungai Brantas Pasca PK Gubernur dan Menteri PU Ditolak MA

Klikhijau.com - Wajah Sungai Brantas akan berubah. Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)....

Menanti Wajah Baru Sungai Brantas Pasca PK Gubernur dan Menteri PU Ditolak MA
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Wajah Sungai Brantas akan berubah. Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemulihan Sungai Brantas.

Berdasarkan putusan tersebut,  Koordinator Kampanye Ecoton,  Alaika Rahmatulla mengungkapkan bahwa Industri di sepanjang Sungai Brantas akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah, pasca ditolaknya PK Gubernur. Karena setiap industri wajib hukumnya memasang CCTV yang langsung nyorot ke oulet buangan limbah.

Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menilai, Gubernur Jawa Timur sudah seharusnya meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian mengelola sungai yang menjadi sumber air jutaan warga di Jawa Timur tersebut.

Penolakan PK oleh MA dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 menurut Alaika semakin menguatkan putusan sebelumnya yang memerintahkan pemerintah melakukan pemulihan pencemaran Sungai Brantas.

[irp]

Putusan tersebut mempertegas isi perkara Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo. No. 177/PDT/2023/PT.Sby Jo. No. 1190 K/PDT/2024, yang dikirimkan kepada kuasa hukum Ecoton, Rulli Mustika Adya, SH., MH, dan ditandatangani jurusita pengganti, Suriadi, pada 1 Oktober 2025.

Alaika menegaskan, dengan ditolaknya PK tersebut, Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR wajib melaksanakan 10 amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Kerusakan Sungai Brantas sudah tidak terkendali. Industri membuang limbah tanpa pengolahan, dan banyak bangunan liar tumbuh di bantaran sungai akibat lemahnya pengawasan,” ujarnya.

[irp]

Ecoton menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan dan minimnya monitoring di lapangan. Menurut Alaika, pengendalian pencemaran yang dilakukan pemerintah hanya bersifat seremonial dan tidak menyentuh substansi persoalan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2