Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia

oleh -130 kali dilihat
Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup
Ilustrasi - Foto/ Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Klikhijau.com – Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menggelar Webinar mengenai dinamika hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa. Webinar ini merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan 28 tahun berdirinya ICEL.

Hadir sebagai narasumber: (1) Prof. Emil Salim, Menteri Lingkungan Hidup 1978-1993; (2) Mas Achmad Santosa, Pendiri ICEL sekaligus CEO Indonesia Ocean Justice Initiative; (3) Sandrayati Moniaga, Pendiri ICEL sekaligus Komisioner Komnas HAM; serta (4) Grita Anindarini, Deputi Direktur ICEL.

Prof Emil Salim sebagai pembicara pertama menyoroti gagasan awal gerakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Emil Salim merefleksikan keprihatinannya terhadap keadaan di Indonesia tahun 1970-an yang tidak hanya mengalami masalah kemiskinan tapi juga permasalahan lingkungan.

Dari sinilah muncul gagasan bahwa semestinya pembangunan tidak hanya bertumpu pada ekonomi saja, melainkan juga isu sosial dan lingkungan.

KLIK INI:  Baru Hujan Sesaat, Jalan Depan TSM Makassar Banjir, Ini Komentar Menohok Netizen!

“Pembangunan tidak hanya ekonomi saja tapi juga harus memberantas kemiskinan. Percuma jika pendapatan tinggi tapi koefisien gini-nya tinggi, yang berarti masih banyak kesenjangan terjadi. Pembangunan seharusnya adalah gabungan dari ekonomi (meningkatkan kesejahteraan), sosial (memberantas kemiskinan), dan lingkungan (menyelamatkan alam) dengan berubah dari resource exploitation ke resource enrichment).” Ujarnya.

Emil Salim juga menekankan pentingnya upaya masyarakat sipil untuk menyelamatkan lingkungan dan membangkitkan kembali semangat pembangunan berkelanjutan.

“Lingkungan tidak hanya untuk dibicarakan, dipidatokan, tapi dihidupi sebagai bagian dari membangun tanah air yang sejahtera, makmur, dan berkelanjutan”, pungkasnya.

Perjalanan hukum lingkungan di Indonesia

Lebih lanjut, Mas Achmad Santosa, memaparkan terkait perjalanan hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa dan bagaimana perkembangan di tingkat global mempengaruhi pembaruan hukum lingkungan dalam negeri.

Dimulai dari GBHN 1973-1978 yang pertama kali memuat gagasan pembangunan berwasasan lingkungan, UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan diskursus global dari Brundtland Commission melalui laporannya, “Our Common Future” di tahun 1987 yang kemudian menelurkan konsep pembangunan berkelanjutan.

KLIK INI:  4 Alasan ICEL Hadirkan Portal Putusan I-LEAD

Diskursus tersebut mendorong Indonesia untuk menerbitkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tren baik ini dilanjutkan dengan pengakuan hak atas lingkungan hidup dan ecological sustainable development dalam konstitusi melalui amandemen tahun 2002, serta penerbitan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun sayangnya, ketentuan progresif yang telah dibangun saat ini perlahan mengalami regresi, utamanya pasca penerbitan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan tren tersebut, Mas Achmad Santosa kemudian menekankan pada pentingnya rethinking dan revisioning hukum lingkungan di Indonesia. Penyebabnya karena kondisi saat ini justru memasuki era antroposen yang ditunjukkan dengan disrupsi manusia yang merusak sistem alam dalam skala global.

Kegagalan hukum lingkungan untuk menjaga keberlanjutan diperparah dengan miskonsepsi pemisahannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, demokrasi, supremasi hukum (rule of law), hingga HAM.

“Hukum lingkungan harus dapat memberdayakan negara, supaya negara juga dapat memberdayakan rakyatnya. Indonesia saat ini belum mampu menerjemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam peraturannya. Perlu adanya konsolidasi ide dan pemikiran, rethinking and revisioning hukum lingkungan di Indonesia,” ujarnya

KLIK INI:  Kurangi Polusi Tanah, China Tutup Ribuan Perusahaan Logam

Sementara itu, Sandrayati Moniaga, menunjukkan perspektif dari perkembangan gerakan masyarakat sipil. Perkembangan hukum lingkungan sejak tahun 1980 tidak lepas dari peran organisasi masyarakat sipil yang secara konsisten mengajukan upaya hukum yang mendorong reformasi hukum lingkungan, melakukan pemberdayaan masyarakat, hingga mendorong diakuinya hak-hak masyarakat hingga kearifan lokal yang turut menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sandrayati Moniaga juga menyorot mengenai konsekuensi diakuinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam konstitusi.

Hal ini berarti negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak tersebut untuk seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.

Sandrayati juga menegaskan bahwa gerakan lingkungan hidup dan HAM harus dilihat sebagai suatu kesatuan agar dapat menghasilkan pembaharuan hukum yang adil dan berkelanjutan.

Deputi Direktur Program ICEL, Grita Anindarini, berusaha untuk melihat bagaimana perkembangan hukum lingkungan sektoral di Indonesia.

KLIK INI:  Saatnya Menguatkan Literasi Melek Iklim

Grita menggarisbawahi tren justru menunjukkan kemunduran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai sektor. Dimulai dari sektor penataan ruang, sektor kehutanan, hingga sektor tata kelola energi dan pertambangan.

Berbagai relaksasi instrumen perlindungan lingkungan hidup pada kebijakan di tingkat sektoral justru menunjukkan bagaimana penguatan instrumen lingkungan hidup yang sejak lama telah dibangun saat ini mengalami regresi.

Grita Anindarini menegaskan bahwa tanpa adanya jaminan terhadap tiga akses, yaitu hak atas informasi, hak atas partisipasi, dan hak atas keadilan, maka tantangan pembaruan hukum lingkungan di Indonesia akan semakin sulit.

Ia melihat, sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan sektoral telah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan informasi. Namun dalam implementasi, pemenuhan hak ini masih menemui tantangan.

Sebagai contoh, semakin sulitnya bagi masyarakat untuk mengakses dokumen lingkungan yang penting dan seharusnya dibuka ke publik seperti Amdal dan HGU. Padahal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap telah ditempuh.

KLIK INI:  Ekoriparian Berikan Bukti Nyata Pelaksanaan Pembangunan Hijau di Indonesia
Pembaruan hukum lingkungan

Pada akhirnya, ICEL merekomendasikan hal penting yang perlu diperkuat sebagai syarat    pembaruan hukum lingkungan kedepannya adalah:

  1. Perlunya penekanan bahwa hukum lingkungan harus tetap berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan untuk menjamin terlindunginya lingkungan dan hak-hak Hukum lingkungan dalam teori, praktik maupun regulasi harus terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan.
  2. Pembangunan berkelanjutan harus fokus kepada perlindungan lingkungan hidup, keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan Prinsip pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang operasional.
  3. Perlunya keterkaitan erat gerakan aktivisme dengan pendidikan akar rumput agar dapat menjangkau dan mendidik masyarakat yang lebih Tidak cukup hanya aktivis lingkungan, kolaborasi juga perlu dibuka dengan pegiat sosial lainnya seperti HAM dan antikorupsi, serta dengan ahli maupun akademisi.
  4. Perlunya memperkuat kerja sama yang efektif antara institusi negara dan pemerintahan maupun organisasi masyarakat sipil yang satu visi-misi dalam menjaga hukum lingkungan pada poros pembangunan berkelanjutan.
KLIK INI:  Perihal Polemik Pengelolaan Abu Batubara dalam PP 22 Tahun 2021, Ini Jawaban KLHK!