Melalui ENDC, Indonesia Berkomitmen Menjaga Suhu Global

oleh -260 kali dilihat
Logo KLHK
Logo KLHK

Klikhijau.com – Dokumen Enhanced NDC (ENDC) disusun  dengan tujuan untuk lebih memutakhirkan kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim.

ENDC juga disampaikan untuk memenuhi Keputusan 1/CMA.3 di Glasgow pada Alinea 29. Di mana  mengamanatkan bahwa setiap negara diminta untuk meningkatkan target NDC sebagai upaya agar selaras dengan skenario mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat celcius.

Secara bertahap, target penurunan emisi GRK oleh Indonesia akan sejalan dengan kebijakan jangka panjang Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR 2050) menuju net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku National Focal Point UNFCCC, pada tanggal 23 September 2022 telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC) Indonesia.

KLIK INI:  Jadi Cover Depan Vogue, Greta Thunberg Kritik 'Greenwashing' Industri Fesyen

Ada 4 hal  yang dimutakhirkan di dalam dokumen ENDC, yakni  peningkatan target NDC, perkembangan kebijakan nasional, kebijakan adaptasi perubahan iklim, dan kerangka transparansi.

Target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29 persen meningkat ke 31,89 persen pada ENDC. Sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41 persen meningkat ke 43,20 persen pada ENDC.

Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim. Misalnya  kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

KLIK INI:  Sewa Pakaian, Upaya Japan Airlines Terapkan Penerbangan Berkelanjutan
Dari nasional ke global

Selain kebijakan sektoral, perkembangan kebijakan lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Hal ini dapat mendukung pencapaian target NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.

Untuk mencapai target tersebut, maka peran sub-nasional (provinsi dan kabupaten/kota) serta dunia usaha, perkembangan terakhir dari adaptasi perubahan iklim seperti Global Goal on Adaptation serta kegiatan di tingkat tapak seperti Program Kampung Iklim juga menjadi bagian dari ENDC.

KLIK INI:  Tahun 2021, Tahun yang Dikepung Bencana Alam dan Cuaca Ekstrem

Terkait kerangka transparansi, kebijakan penguatan fungsi Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai carbon registry dan platform Satu Data GR. Keterkaitan dengan Pasal 6 Paris Agreement tentang mekanisme kerjasama, serta pengelolaan dana perubahan iklim melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, menjadi tambahan muatan di dalam ENDC.

Melalui penguatan kebijakan, kelembagaan dan perangkat pendukung, peningkatan target penurunan emisi GRK dan penguatan komitmen adaptasi perubahan iklim melalui implementasi ENDC, maka Indonesia dapat lebih mengatasi dampak perubahan iklim di tingkat nasional dan berkontribusi ke tingkat global.(*)

KLIK INI:  Varian Ukuran Polybag dan Pemanfaatan Jenis Tanaman yang Tepat