Ma’REFAT Institute Sorot Masalah Budaya dan Pelibatan Publik dalam Penataan Ruang

Klikhijau.com - Dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional Tahun 2023, Ma’REFAT Institute (Makassar Research for Advance Transformation) kembali menggelar agenda rutinnya Ma’REFAT INFORMAL MEE...

Ma’REFAT Institute Sorot Masalah Budaya dan Pelibatan Publik dalam Penataan Ruang
Bacakan Artikel

Khusus menyangkut pelibatan masyarakat dalam konteks penyelenggaraan penataan ruang, baginya merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial. Sebab, tanpa mengikutsertakan masyarakat/publik, akan menjadikan tugas Negara dalam menyelenggarakan penataan ruang menjadi tak bermakna.

Karena, UU. No.26/2007 tentang Penataan ruang, dengan jelas mengatur pelibatan dan peran serta masyarakat, melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sudah tiga dekade lebih payung hukum penataan ruang telah kita punyai, sejak kali pertama diundangkan pada tahun 1992.

Namun, benang kusut implementasinya masih terus terasa. Oleh sebab itu, suara kritis dan masukan-masukan berupa ide serta gagasan-gagasan produktif, mesti terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya problem penataan ruang di negeri ini, khususnya di daerah kita Sulawesi Selatan. Semoga diskusi dan pertukaran gagasan seperti ini, secara terus menerus mampu kita kawal bersama, demi perubahan dan perbaikan di negeri yang kita cintai ini, pungkas Muttaqin yang juga Direktur Eksekutif Ma’REFAT INSTITUTE Sulawesi Selatan.

Meski guyuran hujan dan jadwal pemadaman lampu sempat dialami pada sesi awal pelaksanaan, namun diskusi REFORMING ke-7 ini tetap berjalan dengan lancar, yang seperti biasanya dihadiri berbagai latar, yaitu; akademisi, peneliti, aktivis NGO, ASN, usahawan muda, tenaga pendidik serta mahasiswa.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2