Langkah Ini yang Harus Segera Dilakukan Terhadap Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal

oleh -574 kali dilihat
Langkah Ini yang Harus Segera Dilakukan Terhadap Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal
Burung kakatua yang diselundupkan ke Surabaya menggunakan botol plastik dan Merak hijau yang berada di kandang karantina Maharini Zoo and Goa/Foto-Petrus Riski/Mongabay Indonesia

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar semakin marak. Gakkum LHK, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait tentu saja telah berusaha menangkap para pelaku. Salah satu kasus jual beli satwa dilindungi yang berhasil digagalkan, yaitu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Operasi ini berhasil mengamankan 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas yang siap diselundupkan.

Untuk itu, perlu adanya solusi untuk satwa-satwa yang berhasil diamankan tersebut. Berikut penjelasannya.

Ketua Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ricardo Sitinjak menuturkan, pelepasliaran harus menjadi prioritas para penyidik kasus kejahatan satwa liar.

Sebagai barang bukti, satwa liar dapat digantikan dengan berita acara pelepasliaran bila harus segera dikembalikan ke habitatnya. Tentunya, dengan persetujuan semua pihak. Pelepasliaran akan mengurangi biaya mahal yang ditanggung negara untuk merawat satwa-satwa tersebut.

“Segera lakukan. Bila hasil pemeriksaan dokter hewan, BKSDA, dan pantauan ahli menunjukkan sifat keliaran satwa itu masih ada, masih dominan. Berita acara dibuat dengan ditandatangani tersangka, penyidik, BKSDA, dokter hewan, dan juga jaksa,” kata Ricardo seperti dikutip dari Mongabay, baru-baru ini.

Pelepasliaran harus menjadi prioritas, meski proses hukum masih berlangsung.

“Satwa yang berada di kandang transit atau lembaga konservasi, akan lebih baik hidup di alam bebas,” ujarnya.

KLIK INI:  KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi

Proses hukum belum tuntas
Saat kunjungan ke Taman Satwa Maharani Zoo and Goa, Lamongan, pertengahan Maret 2019, para jaksa peserta “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Satwa Liar” diperlihatkan kondisi satwa liar hasil sitaan perdagangan ilegal. Sejumlah satwa itu belum dapat dilepaskan karena proses hukum yang belum tuntas.

Di Taman Satwa Maharani Zoo and Goa, terdapat 112 ekor satwa liar dilindungi titipan yang menjalani perawatan. Tidak semua satwa sehat, beberapa mengalami trauma saat dibawa dari asalnya ke Jawa Timur.

Bambang Suworo, Manager Operasional Maharani Zoo and Goa, mengatakan rata-rata satwa yang dititipkan di lembaga konservasi ini kesehatannya buruk.

“Umumnya stres, sehingga tingkat kematiannya tinggi. Seperti dulu, kakatua jambul kuning yang dimasukkan botol plastik. Ada juga satwa yang dimasukkan kotak tertutup rapat, dikamuflasekan seolah barang,” katanya.

“Kalau stres, biasanya tidak mau makan, tidak aktif. Penanganannya harus baik,” tambahnya.

KLIK INI:  Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi Diringkus di Batam

Selain masalah kesehatan, Bambang menyebut pemenuhan kebutuhan pakan juga menjadi tanggung jawab lembaga konservasi yang menjadi tempat penitipan sementara, seperti Maharani Zoo. Sebelum ada ketetapan hukum, lembaga konservasi harus memelihara dan menanggung biaya pakan.

“Subsidi pakan dan biaya, selama ini kami belum mendapatkan dari pemerintah. Tapi tidak apa-apa, semua satwa tetap kami pelihara dengan baik,” terangnya.

Tempat khusus perawatan satwa hasil sitaan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi, juga menegaskan pentingnya pelepasliaran satwa sitaan sebagai pilihan utama.

Ini didasari pada pertimbangan keselamatan dan kesejahteraan. Namun, pihaknya tetap memperhatikan mekanisme hukum dengan menitipkan sementara satwa liar ke lembaga konservasi sebelum dikembalikan ke alam.

“Biasanya, kalau belum ada keputusan, atau dari penyidik masih memerlukan barang bukti, masih dititipkan di lembaga konservasi,” katanya.

KLIK INI:  Komodo Dijual Keluar Negeri Melalui Medsos, Polisi Amankan 8 Pelaku di Surabaya

“Untuk release kami juga melakukan kajian, harus ada kepastian memang layak dilepaskan. Termasuk, kajian habitat dan seterusnya,” tambahnya.

Nandang memandang perlu tempat khusus perawatan satwa hasil sitaan yang dalam kondisi sakit. Keberadaan pusat penyelamatan satwa (PPS) dipandang perlu dibentuk di Jawa Timur, mengingat lembaga semacam ini belum ada. Untuk di Jawa Timur, hanya khusus satwa tertentu, tidak keseluruhan.

Pembentukan PPS, menurut Nandang, tidak dapat dilakukan pemerintah, melainkan perorangan atau lembaga non-pemerintah. Hal ini karena aturan perundangan tidak menugaskan lembaga pemerintah membuat PPS.

“Kami sedang memetakan NGO yang bersedia membuat PPS. Bila nanti perlu izin dan sebagainya dari BKSDA, akan kami fasilitasi. PPS ini bentuknya kerja sama dengan BKSDA, untuk merawat, memulihkan, dan mengembalikan satwa ke lokasi asalnya,” tandasnya.

KLIK INI:  Gara-gara Burung, Aulia Harus Berurusan dengan Polisi