Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa

oleh -455 kali dilihat
Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa
8 truk kayu ilegal di Sorong - Foto/KLHK

Klikhijau.comSatuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengamankan 8 (delapan) unit truk bermuatan kayu ilegal jenis merbau.

Kayu merbau dengan berbagai ukuran tersebut dipastikan tanpa dilengkapi dokumen angkutan, diamankan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Senin dini hari 13 Juli 2020.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIT.

Tim operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua pun mencegat 8 unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar wilayah Kabupaten Sorong. Lalu, kemudian digiring ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong.

KLIK INI:  Saatnya Bergerak Bersama Kelola Sampah Organik Jadi Kompos

Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menjerat pemilik kayu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyidik juga saat ini masih meminta keterangan para sopir truk untuk mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus illegal logging yang ada di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

“Gakkum KLHK telah melaksanakan 536 kali operasi penebangan dan peredaran kayu ilegal. Sejumlah 427 kasus illegal logging telah P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap. Tindakan Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” ungkap Sustyo Iriyono

KLIK INI:  Duka Mendalam Atas Musibah TN Sebangau, Jajaran KLHK Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Di lokasi berbeda dengan kasus serupa
Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sumbawa
Penangkapan ilegal logging di Sumbawa – Foto/KLHK

Pada lokasi berbeda yakni di Sumbawa, penyidik KLHK menahan dua orang tersangka illegal logging. Tersangka ditahan atas kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di dalam kawasan hutan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo berdasarkan laporan masyarakat.

Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw yang kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mulai melakukan proses penyidikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan menetapkan 2 orang pelaku berinisial “A” dan “S” sebagai tersangka illegal logging. Hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan penebangan sejak tanggal 1 Juli 2020 dan diamankan oleh petugas pada tanggal 8 Juli 2020 pada saat akan melakukan penebangan lagi.

KLIK INI:  Melalui Dialog Interaktif KLHK, Terungkap Pengelolaan Danau di Indonesia Masih Bermasalah

Dari lokasi penebangan ditemukan 8 batang kayu olahan dengan panjang 12 m yang belum sempat dibawa oleh pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, seorang berinisial “T” merupakan seorang yang diduga menyuruh dan berjanji akan membeli kayu-kayu ilegal tersebut. Kayu ilegal itu akan dijual seharga Rp 100.000 perbatang dan keduanya sudah mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000 sebagai panjar untuk pesanan sebanyak 100 batang oleh Sdr. “T”.

Saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap “T” yang diduga sebagai aktor intelektual, penyidik juga terus melakukan pengembangan proses penyidikan untuk mencari pelaku lainnya.

Ke dua orang pelaku yang sudah dijadikan tersangka diamankan dan dititip oleh penyidik ke Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa sejak tanggal 11 Juli 2020.

Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo pasal (12) huruf “c” UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

KLIK INI:  Produk Ini Dipercaya Bisa Atasi Perubahan Iklim

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra M.Nur menyampaikan bahwa Balai Gakkum KLHK Jabalnusra akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para perusak hutan dan akan selalu berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya. “Dampak yang diakibatkan dari kejahatan ini sangat merugikan masyarakat luas,” ujarnya di Sumbawa, (12 Juli 2020).

Lebih lanjut Nur pun mengatakan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka secara inmateril yakni rusaknya ekosistem kawasan hutan yang berdampak secara ekologis terhadap terjadinya deforestrasi dan degradasi lingkungan, sehingga menyebabkan kawasan hutan tidak mampu menjalankan fungsinya secara baik, bencana hidrometeorologi pun jeadi kerap terjadi seperti banjir dan tanah longsor. Sedangkan kerugian secara ekonomi, yaitu hilangnya nilai ekonomi daei tegakan pohon yang ditebang.

Sementara itu Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa “Kami tidak akan kompromi dengan para pelaku perusak hutan dan kroni-kroninya karena sangat berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan yg sudah dirasakan oleh masyarakat.”

Rasio Ridho Sani pun memerintahkan para penyidiknya untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam tindak pidana kehutanan ini, serta mengganjar dengan hukuman sesuai undang undang yang berlaku agar memberi efek jera.

KLIK INI:  KLHK Mendukung Rencana Aksi Strategis Penanganan Banjir di Kalsel