Krisis Pangan Global Kian Nyata, Kementan Tolak Alih Fungsi Lahan

oleh -121 kali dilihat
Alih Fungsi Lahan, Ancaman Krisis Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
Ilustrasi - Foto/Moeslim Choice

Klikhijau.com – Alih fungsi lahan menjadi salah satu biang kerok terjadinya bencana alam. Karenanya sudah seharusnya alih fungsi lahan tidak terjadi dan dibiarkan.

Apalagi jika alih fungsi lahan adalah lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, semisal permukiman. Tidak hanya akan menyebabkan bencana alam, tapi juga krisis pangan.

Bagaimanapun juga, dominan pangan berasal dari pertanian. Ketiadaan pangan adalah ancaman serius bagi umat manusia.

Karena itulah, dengan sangat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di berbagai daerah.

KLIK INI:  Ada Apa di Balik Proyek Kalung Eucalyptus Kementan dan Klaim Antivirus Corona?

Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, maka  Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sinerg dan komitmen lintas kementerian/lembaga hingga aparat hukum.

Penguatan itu dilakukan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) demi mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

“Kita dihadapkan dengan ancaman krisis pangan global dan mudah-mudahan Indonesia tidak ada krisis ini. Kita juga dihadapkan climate change yang membuat kita harus atur strategi. Saya bahagia bangat hari ini karena kita sepakat, satu hati untuk tidak main – main dengan alih fungsi lahan,” tegas  Mentan SYL.

Mantan Bupati Gowa itu mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Se- Sulawesi, di Hotel Claro Makassar, Selasa, 7 Maret 23 kemarin.

KLIK INI:  Mengerem Krisis Keanekaragaman Hayati dengan Konservasi Lahan, Bisakah?
Harus ada tindakan tegas

Dia juga menambahkan salah satu yang penting dijaga adalah bagaimana akselerasi pertanian dapat berjalan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur.

Karena itulah, salah satu yang penting dan harus dijaga adalah lahan-lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah.

“Untuk itu tentu saja bersama aparat pengamanan, aparat hukum kita berharap penegakan aturan – aturan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa kita terus dorong,” tegasnya.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga meminta adanya tindakan tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian atau melanggar undang-undang perlindungan lahan pertanian. Jika itu terjadi, maka luas lahan pertanian di tanah air tidak semakin tergerus lagi.

KLIK INI:  Gakkum LHK Tunjukkan Komitmen Cegah Pencemaran karena Pengelolaan Sampah Ilegal

“Kalau lahan pertanian dibiarkan dialihfungsikan menjadi lahan industri, perumahan, maka nanti generasi yang akan datang akan tanam pangan di mana. Ini bisa memicu persoalan pangan,” ucapnya.

“Hari ini Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementan turun tangan membuat koordinasi per pulau dan kita mulai dari Sulawesi. Mudah – mudahan Pak Kejari, Pak Kejati, Panglima, Kapolda, Kabareskrim, ini bahu – membahu antara aparat pemerintah dan aparat hukum bisa menjaga kelestarian lahan lahan stategis pertanian,” pintanya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Jan Samuel Maringkan menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.

“Rakorwas yang dilakukan ini juga untuk membangun sinergi antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Aparat penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan internal pemerintah, sekaligus mewujudkan program menjaga pangan,” tegasnya.

KLIK INI:  Swedia Darurat karena Kekurangan Sampah, Indonesia Darurat karena Sebaliknya

Jan Maringka juga mengatakan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan khususnya APIP dengan Pemerintah daerah serta unsur APH di daerah cukup efektif untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian. Komitmen bersama ini demi menjaga pertanian dan juga  mengendalikan alih fungsi lahan dalam rangka ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.

“Sulawesi menjadi perhatian khusus mengingat wilayah ini merupakan lumbung pangan nasional terutama di wilayah Indonesia Timur. Sehingga perlu dilakukan pengawalan yang memadai agar tidak mengganggu stabilitas pangan nasional,” tutupnya.

KLIK INI:  Penerbangan Lebih Ramah Lingkungan Jika Ketinggian Pesawat Diubah