KPA: Perbaikan Perpres RA Harus Kembali Pada Konstitusi dan UUPA 1960

oleh -107 kali dilihat
KPA: Perbaikan Perpres RA Harus Kembali Pada Konstitusi dan UUPA 1960
Ilustrasi/foto-sinarharapan.net

Klikhijau.com – Saat ini, Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RanPerpres RA).

Rancangan Perpres dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA) dan Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88),

Pada 31 Oktober 2022 lalu beredar informasi Diskusi Publik membahas RanPerpres RA yang dilaksanakan oleh Kemenko  Perekonomian  tanggal  1-2  November  2022.  Informasi  kegiatan  tersebut  menyebar berselang beredarnya naskah elektronik RanPerpres RA.

Dari penelusuran Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), draft tersebut baru saja diupload Kemenko di laman resminya pada 26 Oktober 2022. Ironisnya, tidak ada pengundangan yang disampaikan oleh pihak Kemenko kepada KPA meski nama KPA dicantumkan dalam daftar kepesertaan.

Ini kesekian kali Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian mengabaikan tuntutan proses perumusan kebijakan RA yang memadai (adequate), transparan, dan berhati-hati/seksama (prudent) sesuai dasar-dasar awal urgensi perubahan.

KLIK INI:  Wow, 980 Ribu Hektar Hutan Akan Dilepas untuk Tanah Objek Reforma Agraria

Sebagai organisasi Gerakan Reforma Agraria di Indonesia yang konsisten mendorong lahirnya kebijakan RA, pelurusan tafsir dan praktik RA sekaligus percepatan pelaksanaannya di lapangan, maka KPA kembali mengingatkan Presiden beserta jajaran kabinetnya untuk kembali pada Konsistusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA).

8 Poin Sikap KPA

Berikut adalah 8 (delapan) pandangan dan sikap KPA terhadap proses dan substansi RanPerpres RA per 26 Oktober 2022:

Pertama, pembahasan RanPerpres tidak transparan (tertutup) dan memadai (adequate) dari sisi proses perumusan, dan tidak ada pelibatan Gerakan Reforma Agraria secara aktif, setara dan substantif.

Secara keseluruhan, tidak ada pelibatan organisasi masyarakat sipil yang bermakna secara substantif. Proses perumusan dan pembahasan juga mengabaikan sejarah mengapa tuntutan dan urgensi revisi Perpres RA dilayangkan KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) kepada Presiden RI.

Ketiga, RanPerpres menghilangkan 7 (tujuh) tujuan RA sebagai bagian terpenting dan fundamental dalam Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Akibatnya, rancangan yang disusun pemerintah justru mengaburkan bahkan kembali menyesatkan tujuan RA di Indonesia.

Tanpa ketegasan tujuan yang hendak dicapai, maka semakin mudah RA ditafsirkan dan diselewengkan seperti yang sudah-sudah. Padahal revisi Perpres RA dituntut untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat pelaksanaan RA agar sesuai dengan 7 (tujuh) tujuan RA pada Perpres 86/2018.

KLIK INI:  Reforma Agraria dalam Perspektif Ekologi Politis

Tujuan yang sudah ideal, tidak dilengkapi dengan kelembagaan, tata cara bekerja dan terobosan hukum untuk mengakselerasi, sehingga praktiknya selalu disempitkan kembali menjadi sekedar bagi-bagi sertifikat tanah (non-konflik, non-ketimpangan, non-pemulihan hak). Ada tujuan saja masih diselewengkan, apalagi jika RanPerpres ini tidak menyatakan secara terang benderang apa tujuan sejati, ideologis dan strategis RA bagi bangsa kita.

Keempat, TORA bersumber dari Bank Tanah adalah bentuk penyimpangan Reforma Agraria oleh UU Cipta Kerja dan RanPerpres. Menyamakan proses RA sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk kelompok investor/badan usaha besar adalah kesesatan yang dilakukan UU Cipta Kerja, dan sekarang hendak diadopsi oleh RanPerpres RA. Ini akibat lanjutan UUCK menjadi pertimbangan RanPerpres, dan bukan UUPA.

Kelima, tidak ada perubahan kelembagaan Pelaksana RA. Makna utama revisi adalah menyadari masalah agraria itu kronis dan bersifat lintas sektor, sehingga secara kelembagaan pun pelaksanaan RA harus dipimpim oleh Presiden.

Kepemimpinan TRAN yang lampau terbukti tidak mampu menjalankan RA sesuai tujuan-tujuannya, sehingga membuat rakyat yang sejak lama menginginkan RA dijalankan secara sistematis di Indonesia, kembali dibenturkan pada urusan-urusan ego-sektoral kementerian/lembaga, saling unjuk kesalahan, tetapi minus terobosan.

KLIK INI:  BMKG Minta Warga Majene Jauhi Pantai, Antisipasi Potensi Gempa Susulan

Keenam, Reforma Agraria atas konflik agraria BUMN (PTPN/Perhutani) masih ¼ hati. Belum ada terobosan hukum yang dirancang secara sungguh-sungguh untuk menuntaskan konflik agraria akut antara masyarakat dengan perusahaan BUMN, baik PTPN maupun Perhutani/Inhutani. Selama ini BUMN/PTPN, KSP, Kementerian ATR selalu berputar di alasan-alasan kesulitan penghapusbukuan atas aset atau aktiva tetap BUMN, alasan 30 % tutupan hutan dsb.

Kendati dalam RanPerpres diatur tentang penyelesaian konflik agraria terkait BUMN, opsi yang ditawarkan masih seputar hak atas tanah berjangka waktu (bersifat sementara) dan/atau diserahkan sesuai kesepakatan para pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bentuk penyelesaian konflik ¼ hati, sebab dapat dipastikan prosesnya akan berulang seperti 8 tahun terakhir ini, masyarakat tidak akan berdaulat atas tanahnya. Terdapat banyak pasal bersayap dan penuh syarat bagi petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok rentan lainnya untuk memiliki hak penuh atas tanahnya, pemukimannya, tanah pertanian/kebunnya, dan wilayah adatnya.

Sementara Reforma Agraria atas praktik Negaraisasi Hutan melalui monopoli Perhutani, KLHK dan bisnis kehutanan masih jauh dari itikad baik menjalankan RA. Penggabungan revisi dengan Perpres 88 tidak merubah apa pun, kecuali ingin menerus-neruskan azas domein verklaring ala kolonial atas nama kawasan hutan.

Ketujuh, RanPerpres melanjutkan kesalahan Perpres 86/2018, yang menjadikan kegiatan sertifikasi tanah sebagai RA. Sertifikasi tanah biasa (non-reform) adalah kegiatan administrasi pertanahan bagi masyarakat yang bertanah dan belum diadministrasikan hak atas tanahnya oleh BPN.

Jadi sertifikasi tanah bukan lah upaya koreksi atas struktur agraria yang timpang bagi orang tak bertanah dan berkonflik (petani gurem, buruh tani, rakyat miskin tak bertanah), bukan pula pemulihan hak korban perampasan tanah yang dimaksudkan oleh agenda RA.

Legalisasi asset yang kemudian diterjemahkan menjadi kegiatan PTSL tidak bisa serta merta disebut RA. Penguatan hak (pensertifikatan) hanya tahap akhir atau pelengkap pasca penataan-ulang (reform), redistribusi tanah dan penyelesaian konflik.

Dedelapan, tidak ada subjek prioritas RA untuk memastikan pelaksanaan RA betul-betul dinikmati rakyat yang berhak (tepat sasaran), bebas dari para penumpang gelap (free riders) dan mafia tanah. Dari sisi subjek, Ranperpres RA sudah mengakomodir tuntutan untuk menghapus TNI, Polri dan PNS sebagai subjek RA.

Akan tetapi lagi-lagi tidak ada penekanan tentang pentingnya subjek prioritas agar petani kecil, buruh tani, landless (orang miskin tak bertanah), nelayan yang betul-betul mendapat dampak positif dari RA. Bahkan usulan masyarakat adat dan perempuan tetap tidak dimasukan sebagai subyek prioritas.

KLIK INI:  Dukung Realisasi Reforma Agraria, KLHK Perkuat Dua Skema Ini!