Klikhijau.com – Koalisi NGO di Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan aparat Brimob Polda Sulsel yang ditengarai represif terhadap petani di Enrekang Sulawesi Selatan.
Koalisi yang terdiri dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulawesi Selatan), Perserikatan Petani Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makssar) sangat menyangkan insiden ini.
Meluli siaran pers yang dikirimkan ke Media, Koalisi NGO menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir telah terjadi penghancuran lahan-lahan garapan milik petani di Maiwa.
Para petani di Maiwa melakukan penolakan massif terhadap korporasi yakni PTPN XIV Unit Keera.
Sebagaimana video yang tersebar di media sosial, ditayangkan rekaman beberapa massa petani yang terluka saat berhadapan dengan aparat kepolisian. Insiden yang terjadi pada Rabu 27 Juli 2022 ini juga membuat penahanan tujuh petani Maiwa.
Dalam catatan koalisi NGO, secara nasional sepanjang tahun 2021, Sulawesi Selatan menduduki peringkat ke empat (4) posisi terbanyak letusan konflik yaitu 12 kasus dimana 65% pelakunya adalah PTPN XIV.
Aspirasi koalisi NGO
Berikut pernyataan keras koalisi NGO di Sulsel mengenai insiden tindakan represif yang dialami petani di Enrekang:
Ironisnya PTPN XIV, aktor penyebab konflik-konflik agraria struktural ini adalah korporasi Badan Usaha Milik Negara – BUMN yang seharusnya segala aktivitas yang berkenaan dengannya mendatangkan manfaat, kesejahteraan dan kebaikan bagi masyarakat.
Namun yang terjadi sejak PTPN hadir malah menjadi sumber penderitaan berkepanjangan ribuan hingga jutaan rumah tangga petani di Indonesia tak terkecuali di delapan kabupaten di Sulawesi Selatan termasuk petani-petani di dua kecamatan di Enrekang.
Dalam sejarah keberadaan PTPN XIV di Sulawesi Selatan, klaim penguasaan lahan korporasi plat merah ini terjadi di sejumlah kabupaten antara lain:
- Di kabupaten Wajo seluas 12.170 Ha dengan izin pemanfaatan Sawit.
- Kabupaten Enrekang seluas 5.230 Ha dengan izin pemanfaatan Tapioka/Ubi Kayu.
- Luwu Timur yaitu PKS 1 Luwu dengan luas HGU 9.037 ha.
- Pabrik Gula Bone, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 7.771.
- Pabrik Gula Camming, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 9.837.
- Pabrik Gula Takalar, di Kabupaten Takalar, dengan luas areal HGU 7.970 hektar.
- Unit Sidrap dengan luas areal HGU 5.090 hektar di Kabupaten Sidrap.
- Unit Sakkoli dengan luas areal HGU 4.583 hektar di Kabupaten Wajo.
- Kebun Jeneponto (kapas) dengan luas areal HGU 145 hektar di Kabupaten Jeneponto.
- Kebun Kalosi (kopi) dengan luas areal HGU 26 hektar di Kabupaten Enrekang.
- Perkebunan Sawit di Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara seluas 3.102,75 Ha.
- Unit Gowa dengan luas HGU 1.640 ha.
Total klaim penguasaan lahan di Sulawesi Selatan oleh PTPN XIV adalah sekitar 68.000 Ha. Dari total klaim aset PTPN XIV juga disebutkan bahwa ada tiga unit HGU yang sudah berakhir di tahun 2003 yaitu Unit PKS Keera, Wajo seluas 12.170 Ha, Unit Maroangin Enrekang seluas 5.230 Ha dan Unit Sidrap seluas 5.090 Ha. Total luasan HGU yang sudah berakhir di Sulawesi Selatan adalah 22.490 Ha.
Penggusuran dan kemiskinan
Konflik agraria dan ketimpangan akut yang terjadi dimana PTPN XIV beroperasi telah melahirkan penggusuran skala luas juga kemiskinan. Dalam dua dekade terakhir terjadi letusan konflik di berbagai daerah.
Situasi ini juga sementara dialami oleh ratusan keluarga rumah tangga petani di dua kecamatan di Enrekang sejak awal desember 2021 hingga release ini disebar. PTPN XIV Unit Keera – Maroanging telah melakukan penggusuran lahan-lahan garapan petani tanpa legalitas.
Tindakan ilegal dan menabrak aturan dengan dalih pengembangan dan optimalisasi aset pada dasarnya telah menjadi karakter korporasi plat merah ini. HGU dengan luasan 5.230 Ha yang telah berakhir tahun 2003 ini bahkan telah berubah dengan berbagai peruntukan baik fasum, fasos serta penguasaan orang per orang atau SHM.
Beberapa alokasi peruntukan dalam ex HGU PTPN XIV ini adalah Kebun raya Massenrempulu serta bumi perkemahan seluas 600 ha, SMK Negeri 3 Enrekang, TPA Sampah, Breeding Centre milik Universitas Hasanuddin luas 400 ha, Kawasan Industri Maiwa seluas 200 ha, Villa RMS (mantan Bupati Sidrap), pemukiman masyarakat dan 1 buah kandang ayam yang berada di desa Mario Panca Rijang, Sidrap seluas 422 ha dan beberapa kompleks pemukiman milik masyarakat yang direlokasi karena banjir.
Melihat fakta bagaimana alokasi ex HGU PTPN XIV di Enrekang ini telah terbagi kemudian secara sepihak dan tidak bertanggungjawab melakukan penggusuran, pengrusakan, penghancuran bahkan pengusiran hanya kepada petani-petani penggarap sungguh sebuah tindakan bar-bar dan illegal.
Aktivitas yang dilakukan PTPN XIV telah mengangkangi serta melabrak aturan dan UU. Dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian mempertegas kewajiban adanya Hak Guna Usaha yang harus dimiliki oleh pengusaha/perusahaan. Permentan ini sejalan dengan putusan MK 138/2015 mengenai Pengujian UU Perkebunan No. 39/2014 dimana dalam pasal 42 disebutkan “pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ini berarti pelaku usaha kebun wajib mempunyai HGU dan IUP.
Sementara PTPN XIV tidak lagi memiliki HGU sejak berakhir tahun 2003 atau 19 belas tahun yang lalu. Fakta aturan ini jelas tidak dipenuhi oleh PTPN XIV Unit Keera – Maroanging sehingga setiap tindakan yang dilakukan perusahaan BUMN ini adalah illegal dan melawan hukum.
Penelantaran selama puluhan tahun telah menggugurkan hak hukum perusahaan negara ini dan sudah seharusnya menjadi objek redistribusi kepada petani-petani yang tidak bertanah, buruh tani ataupun petani berlahan kecil.
Hal ini sejalan dengan UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, TAP MPR No IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Kronologi
Berikut ini kronologi tindakan represifitas aparat Kepolisian dalam Pengawalan Pelaksanaan Pengukuran yang terjadi di Enrekang:
- Tanggal 19 Juli 2022
Tanggal 19 Juli 2022 PTPN XIV mengeluarkan surat dengan nomor S.809/02.N14/X/VII/2022 ke bupati Enrekang terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Hak Guna Usaha atas nama PTPN XIV seluas 3.267 Ha.
Surat PTPN XIV ini merujuk surat sebelumnya nomor S.513/05.N14/X/IV/2022 tanggal 11 April 2022 Perihal Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan juga Surat Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan nomor IP.02.02/3515-73.200/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Dalam surat ke Bupati Enrekang dijelaskan bahwa jadwal pelaksaan dan pengukuran Kadastral HGU PTPN XIV oleh Kanwil ATR/BPN Propinsi dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Enrekang dilaksanakan tanggal 25 s.d 31 Juli 2022 dan telah bersurat kepada Kepolisian Resor Enrekang juga Komando Distrik Militer (Kodim) untuk melakukan pengamanan.
- Tanggal 25 Juli 2022
Merujuk surat PTPN XIV yang telah meminta bantuan pengamanan sesuai rencana pengukuran maka sejak hari Senin, 25 Juli 2022 anggota satuan BRIMOB Polda Sulsel telah berada di lokasi dan mulai melakukan tindakan patroli pada pagi hari sekitar pukul 08.00 wita.
Warga yang selama ini terus melakukan penolakan kemudian mendatangi lokasi dengan aksi penghadangan atas rencana pengukuran tersebut. Hari Senin tak terjadi insiden represi sehingga warga kembali ke rumah masing-masing.
- Tanggal 26 Juli 2022
Esok harinya, Selasa tanggal 26 juli sekitar pukul 10.00 Wita warga dari Desa Batu Mila (kampung Kamaseang) dan desa Karrang kembali melakukan penghadangan terhadap pelaksanaan pengukuran lahan Eks-HGU.
Dalam pelaksanaan pengukuran oleh ATR/BPN ini di kawal dengan aparat kepolisian dan TNI sebagai pengamanan sekaligus menunjukkan adanya permasalah konflik agraria yang tak kunjung selesai di lahan Eks-HGU PTPN XIV.
Meski warga dan aparat kepolisian bersitegang dalam aksi penghadangan pelaksanaan pengukuran, hari selasa tak terjadi insiden represi dan warga kembali membubarkan diri.
- Tanggal 27 Juli 2022
Rabu, 27 Juli sekitar jam 10.00 Wita warga kembali melakukan hal yang sama dan menghadapi aparat kepolisian dan TNI dengan jumlah yang bertambah. Pagar betis dan tameng Brimob mulai bersiap tepat dihadapan warga yang memblokade jalan kampung Kamaseang dengan batang pohon.
Gas air mata pun ditembakkan kearah warga hingga membuat beberapa warga sesak nafas dan beberapa petani mengalami luka-luka pada beberapa bagian seperti betis, pelipis, dan tangan akibat hantaman peluru gas air mata. Warga mulai berhamburan dan tujuh orang lainnya ditahan dan dibawah ke Kantor Kepolisian Sektor (POLSEK) Maiwa.
Tuntutan Koalisi NGO
Atas situasi represif diatas Konsorsium Pembaruan Agraria – KPA Sulawesi Selatan bersama Perserikatan Petani Sulawesi Selatan menuntut dan mendesak:
- Menghentikan segala aktivitas pengukuran yang sedang berlangsung di tanah-tanah garapan petani Enrekang yang dilakukan oleh ATR/BPN bersama PTPN XIV.
- Menarik aparat Keamanan baik Kepolisian dan Militer khususnya aparat BRIMOB dari lokasi garapan masyarakat.
- Presiden Joko Widodo memberikan Instruksi yang tegas kepada Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kembali HGU PTPN XIV dan tidak lagi melanjutkan ex HGU PTPN yang telah berakhir serta melakukan pelepasan aset PTPN XIV dan menetapkan lokasi-lokasi tersebut sebagai Objek Reform. Hal ini untuk mempertegas agenda RA Presiden Joko Widodo tidak sekedar pembagian sertifikat semata.
- Presiden Joko Widodo Menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menarik aparat Brimob dari perusahaan serta menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak netral sebagai aparat negara yang berhadapan dengan warga negara yang sudah sepatutnya dilindungi dan tidak bertindak sebagai tameng perusahaan.
- Komnas HAM, Ombudsman RI juga Kompolnas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya mendorong dijalankannya agenda Reforma Agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria struktural demi terwujudnya Keadilan Agraria.
- Negara berkewajiban dan bertanggungjawab secara penuh untuk menghormati, melindungi dan melayani hak-hak asasi warga negara atas rasa aman dan nyaman, perlindungan tanah-tanah garapan, lahan-lahan pertanian dan masa depan Rakyat Indonesia.