KLHK Menahan Pelaku Perdagangan Kayu dengan Modus Dokumen Palsu

oleh -114 kali dilihat
KLHK  Menahan Pelaku Perdagangan Kayu dengan Modus Dokumen Palsu
Temuan perdagangan kayu dengan modus dokumen palsu oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi - Foto/Ist

Klikhijau.com – Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menggagalkan peredaran kayu ilegal antar-propinsi yang menggunakan dokumen palsu.

Tim operasi mengamankan sebuah truk Fuso bermuatan 165 batang kayu dan menahan JT yang mengangkut kayu, pada 11 Oktober 2021, di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan JT diketahui, JT berperan mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Selain JT ada pihak penyedia dokumen palsu, penyiapan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan.

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal. Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 12 Oktober 2021.

KLIK INI:  Kehilangan Keanekaragaman Hayati Mengancam Sistem Pangan

Akibat perbuatannya yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), bahkan menggunakan SKSHH palsu, JT terancam hukuman berat.

JT akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13  Undang–Undang  No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JT dikenakan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Hingg berita ini diturunkan, Balai Gakkum Sulawesi terus mendalami aktor lain yang terlibat dalam sindikat perdagangan kayu illegal bermotif dokumen palsu ini.

KLIK INI:  Bagaimana Bisa Plastik Merampas Keperawanan Danau Lurayya?