KLHK Gagalkan ‘Illegal Trade’ 1.752 Ekor Burung di Jalan Lintas Sumatera

oleh -100 kali dilihat
KLHK Gagalkan “Illegal Trade” 1.752 Ekor Burung di Jalan Lintas Sumatera
KLHK Gagalkan “Illegal Trade” 1.752 Ekor Burung di Jalan Lintas Sumatera - Foto/Ist

Klikhijau.comPerdagangan ilegal “illegal trade” 1.752 ekor burung digagalkan Tim Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sumatera.

Tim operasi melakukan pengamanan di dua lokasi terpisah di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57 dan Km 55, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, 14 Juli 2020. Seluruh satwa burung tersebut dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, pada keterangan tertulisnya 1 Juli 2020, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menahan pelaku berinisial TDR beserta satu mobil Toyota Innova berwarna hitam.

“Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, izin tidak sesuai,“ jelas Eduward.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1.752 ekor burung dalam 64 keranjang dan 1 sangkar, 1 Toyota Innova warna hitam (bernomor polisi D1294ADM), dan saudara TDR diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatera.

KLIK INI:  Menyerap Beragam Manfaat Kopi tanpa Gula bagi Kesehatan
Kronologi penangkapan

Eduward menerangkan, operasi illegal trade ini dilaksanakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim Gakkum KLHK Sumatera segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sekitar pukul 21.10 WIB, Tim menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR, dan menemukan 53 keranjang berisi burung.

Kemudian Tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan sekitar pukul 22.05 WIB, Tim menghentikan lalu memeriksa bus Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.

Dari hasil identifikasi oleh BBKSDA Riau, burung yang ditemukan pada mobil Toyota Innova seluruhnya dari jenis tidak dilindungi, sementara pada bus Rhema Abadi ditemukan 17 ekor jenis dilindungi dari spesies Cuca Hijau, namun pemiliknya tidak ditemukan karena keranjang-keranjang tersebut merupakan paket kiriman dari seseorang menuju Lampung.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa walaupun ditengah Pandemi COVID-19, petugas KLHK terus bekerja untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari pelaku kejahatan,” terang Eduward.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriono di Jakarta (19 Juli 2020), menyampaikan bahwa Tim KLHK baik dari Gakkum maupun dari KSDAE terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekekayaan hayati Indonesia.

Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas,” ungkap Sustyo.

KLIK INI:  Burung Seorang Perempuan 70 Tahun Diamankan Tim Operasi TSL