KLHK dan Kementan Himbau Pemegang Izin Usaha Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
Klikhijau.com – Sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22% unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla. Ini sesuai dalam Peraturan M...
Klikhijau.com – Sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22% unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla. Ini sesuai dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.32/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/2018.
Hal ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla di arealnya. Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini sudah berbasis Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Laporan tersebut sudah menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin. Adapun jenis laporan karhutla yang harus disampaikan oleh Pemegang Izin adalah Laporan Insidentil yang dilaporkan bila terjadi kebakaran. Laporan Rutin yang terdiri dari laporan bulanan dan tahunan," ujar Dirjen PPI Rhuanda Agung Sugardiman.
Rhuanda pun menambahkan jika 22% pemegang izin usaha kehutanan yang sudah patuh tersebut terdiri dari Pemegang Izin IUPHHK-HA, Pemegang Izin IUPHHK-HT, Pemegang Izin IUPHHK-RE, Pemegang Izin Penggunaan KH, Pemegang Izin Perusahaan kebun. Total keseluruhan sebanyak 2.179 Perusahaan/Unit sudah melakukan input laporan.
[irp]
Untuk itu, Rhuanda mewakili KLHK meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla. Terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan.
Ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.
"Dengan adanya sinergitas dan kerja nyata itu, upaya pengendalian kebakaran akan menjadi lebih ampuh dan berhasil guna," imbuh Rhuanda.