Keterlibatan Masyarakat Adat Kunci Kelestarian Hutan di TN Gandang Dewata

Klikhijau.com – Keterlibatan masyarakat adat dalam mendukung kelestarian alam di taman nasional sangatlah penting. Hal ini mengemuka dalam FGD yang digelar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (...

Keterlibatan Masyarakat Adat Kunci Kelestarian Hutan di TN Gandang Dewata
Bacakan Artikel

Menurut Jefry, masyarakat adalah subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan hutan.

Masyarakat ada berperan penting antara lain dalam pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, air, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya dan penangkaran satwa, penanggulangan konflik satwa, pencegahan perburuan dan perdagangan satwa.

“Ditjen KSDAE dalam hal ini BBKSDA Sulsel sebagai pelaksana di lapangan, akan bekerja sama dengan desa dan kelompok masyarakat,” katanya.

Peran tersebut dapat ditunjukkan melalui implementasi nilai-nilai lokal dalam kelompok seperti gotongroyong, kebersamaan, kerjasama, dan tanggung renteng dalam rangka membangun tujuan kelompok serta pembelajaran bersama.

“Model ini secara tidak langsung dapat mendorong pelaksanaan dan penguatan prinsip-prinsip demokrasi di tingkat lokal sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa 76 tahun yang lalu,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Ir. Thomas Nifinluri., M.Sc. mengatakan, Kepala Desa merupakan mitra terbaik BBKSDA Sulsel dalam mendukung pengelolaan TNGD dan pemberdayaan masyarakat di desa penyangga.

Thomas menekankan bahwa dalam rangka pengelolaan TNGD, BBKSDA Sulsel telah melakukan berbagai kegiatan seperti inventarisasi ekosistem, Obyek Daya Tarik Wisata Aalam (ODTWA), Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), serta sosialisasi TNGD.

Menurutnya Thomas, keberadaan wilayah hutan adat di sekitar kawasan TNGD yang terindikasi beririsan langsung dengan kawasan konservasi, perlu dilakukan identifikasi indikasi wilayah adat yang diawali dengan FGD. Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan lapangan bersama para pihak terkait, didampingi langsung oleh tokoh adat masing-masing.

“Diharapkan materi-materi yang disampaikan dalam FGD dapat memberikan pengetahuan dan gambaran tentang pengelolaan kawasan konservasi bersama masyarakat adat,” jelas Thomas.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Lembaga Adat disebutkan bahwa terdapat 17 wilayah keadatan.

Dari 17 wilayah keadatan tersebut, terdapat 8 di antaranya yang berbatasan dengan Taman Nasional Gandang Dewata, yaitu Tabulahan, Aralle, Mambi, Bambang, Rantebulahan, Osango, Buntukasisi, Mamasa/Rambu Saratu, Tawalian dan Tabang.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2