Klikhijau.com – Kerusakan kawasan hutan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengancam kelestarian dan mengarah pada kepunahan 70 jenis tumbuhan yang merupakan habitat asli, serta sembilan jenis burung langka yang ada di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Sumba Barat Yohanis Dade dihadapan sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja di Kawasan Hutan Lindung Poronombu, Desa Karekanduku Selatan, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (13/07/2022).
Dilansir dari rri.co.id, Jumat (15/7/2022), Bupati Sumba Barat itu menilai bahwa meningkatnya kerusakan hutan, juga merupakan salah satu implikasi dari pengalihan kewenangan urusan bidang kehutanan, dari pemerintah Kabupaten ke pemerintah Provinsi.
“Pengalihan wewenang mengakibatkan kurang efektif dan efisiennya pelaksanaan urusan pemerintahan. Khususnya yang berkaitan dengan kehutanan, baik dari segi sumber daya manusia yang ditempatkan atau diperbantukan, juga dari segi penganggarannya,” ungkap Bupati Yohanis Dade.
Penyebab kerusakan hutan
Menurutnya, kerusakan kawasan hutan yang terjadi di Wilayah Sumba Barat terutama disebabkan karena illegal loging, pembabatan hutan yang tidak bertanggungjawab, sistem perladangan berpindah-pindah, dan adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek, yang menimbulkan keinginan untuk mengeksploitasi hasil hutan secara berlebihan, sehingga merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Kita ketahui bersama bahwa hutan lindung yang merupakan tempat tinggal berbagai burung endemik, selama beberapa dekade terakhir mengalami deforestasi dan penurunan kualitas hutan di pulau Sumba, yang mengakibatkan penurunan keragaman ekosistem hingga penurunan populasi burung endemik. Penurunan populasi burung endemik juga diakibatkan oleh adanya perburuan dan perdagangan illegal,” jelas Bupati Yohanis Dade.
“Selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah kasus penyelundupan burung yang dilindungi dari Sumba ke luar Sumba yang terjadi. Beberapa berhasil digagalkan oleh pihak yang berwenang. Hal ini menjadi isu penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Demi mendukung konservasi keanekaragaman hayati spesies-spesies burung yang dilindungi di Pulau Sumba,” tegas Bupati Sumba Barat menambahkan.
Burung pemangsa belalang yang mengancam pertanian Sumba Barat
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Rombongan Komisi IV DPR RI Edwar Tanu dalam Kunker Reses di Kawasan Hutan Lindung Poronombu, Desa Karekanduku Selatan, Sumba Barat mengatakan, komisi empat DPR RI akan memperjuangkan upaya perlindungan hutan dan burung-burung yang dilindungi. Tujuannya agar tidak terjadi illegal loging dan penjualan burung langka secara bebas.
Menurutnya, jika burung-burung semakin banyak dilindungi, maka akan menjadi pemangsa belalang yang masih terjadi di Pulau Sumba.
“Mengenai perdagangan illegal burung, burung ini banyak ditangkap dan diperjualbelikan. Ini yang membuat hama belalang semakin berkembang, karena tidak ada predator yang menghilangkan hama belalang ini. Olah karena itu kami dari DPR RI Komisi Empat hanya melihat, terjadinya hama belalang ini adalah salah satu fokus bagi kami kunjungi. Termasuk memantau burung-burung lindung, hutan dan tanaman-tanaman yang dilindungi di Sumba Barat ini,” ungkap Edwar Tanur.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dyah Murtiningsih mengatakan, program rehabilitas hutan di Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022 seluas 200 hektere. Itu berupa penanaman tanaman jenis kemiri, kadimbal (kayu bayam) dan nangka.
“Khusus untuk Sumba Barat tahun ini kita akan melakukan rehabilitasi hutan seluas dua ratus (200) hectare. Jadi kami minta langsung terjun bekerja dengan melibatkan masyarakat,” kata Dyah Murtiningsih.
“Khusus di Pulau Sumba ini memang ada tujuh ratus (700) hectare untuk tahun ini (2022). Dan khusus untuk Sumba Barat ada 200 hektare untuk rehabilitasi hutan,” tambahnya.
Mitigasi peredaran ilegal satwa liar
Dikatakannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, saat ini juga sedang gencar berupaya melakukan mitigasi peredaran ilegal satwa liar jenis burung di Pulau Sumba.
Murtiningsih mebeberkan, adapun beberapa upaya yang dilakukan, seperti kajian habitat dan populasi, penguatan pengawasan di pintu masuk bersama TNI, Polri, dan Karantina Pertanian, penangkaran oleh masyarakat untuk tujuan restocking burung Branjangan Sumba, dan individu burung hasil penegakan hukum sebagai sumber indukan bagi penangkaran.
Dijelaskannya, bahwa hal lain yang akan diilakukan adalah pemasangan media informasi peredaran TSL di Pelabuhan. Ada koordinasi lintas sektor bersama Pos KP3 Laut, Karantina Pertanian, Moda Pengiriman barang/kargo di Sumba, dan Pelindo Waingapu.
Selain itu, lanjut Murtiningsih, ada sosialisasi ke masyarakat dan lintas sektor, yakni ke Pasar Inpres perihal larangan jual beli telur penyu, sosialisasi pemanfaatan sarang wallet di PT. Pelni, Karantina Pertanian, dan Moda Pengiriman barang/kargo di Sumba.
Berita ini telah di muat di rri.co.id dengan judul: 70 Jenis Tumbuhan dan Sembilan Jenis Burung Langka di Sumba Barat Terancam Punah
https://m.rri.co.id/kupang/budaya/sumba/1537067/70-jenis-tumbuhan-dan-sembilan-jenis-burung-langka-di-sumba-barat-terancam-punah