Kenali 11 Jenis Burung Dilindungi yang Banyak Beredar di Pasar Ilegal Sulawesi Selatan

oleh -17,752 kali dilihat
Kenali 11 Jenis Burung Dilindungi yang Banyak Beredar di Pasar Ilegal Sulawesi Selatan
Kasturi kepala hitam - Foto/8u8ilawati.blogspot.com
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Perdagangan ilegal satwa liar dilindungi khususnya jenis burung sangat marak, termasuk di Sulawesi Selatan. Tidak sedikit diantara jenis burung tersebut tergolong endemik dan masuk kategori rentan punah.

Perdagangan ilegal maupun pemilikan pribadi atas satwa liar dilindungi kerap terjadi karena minimnya informasi terkait status satwa. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang sudah mengetahui bahwa satwa peliharaannya termasuk kategori dilindungi, sebaiknya diserahkan ke pihak terkait.

Berikut 11 jenis burung dilindungi yang banyak beredar di pasar ilegal menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan. Anda yang pernah melihat transaksi atau perdagangan ilegal sebaiknya melaporkan ke BBKSDA Sulsel dan otoritas terkait lainnya.

Pelestarian jenis satwa dilindungi harus dijaga agar keanekaraman hayati kita tetap terawat.

KLIK INI:  Kura-kura Moncong Babi dan Habitatnya yang Terancam Punah
  1. Kakatua jambul kuning
kakatua jambul kuning
Kakatua Jambul kuning – Foto/HoBinatang

Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) memang tampak istimewa dari jambulnya yang kemuning. Jambul kuning menjadi ciri khas jenis ini yang paling mencolok.

Bulunya berwarna putih di seluruh bagian tubuh. Sedangkan paruhnya berwarna hitam, bagian atasnya melebihi paruh bagian bawah. Jenis ini tersebar di sub kawasan Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Habitatnya di hutan primer dan sekunder yang tinggi dan tepi hutan, juga lahan budidaya yang pohonnya jarang dan hutan tinggi bersemak. Jenis ini dapat dijumpai dari permukaan laut sampai ketinggian 900 meter di atas permukaan bumi.

  1. Maleo
Maleo, Burung Langka yang Paling Setia Pada Pasangannya dan 6 Fakta Unik Tentangnya
Burung Maleo/Foto-goodnewsfromindonesia.id

Maleo (Macrocephalon maleo) merupakan hewan endemik di sub kawasan Sulawesi meliputi Pulau Sulawesi, Bangka, Lembeh, Butung dan Sangihe.

KLIK INI:  Anis Punggung-merah, Burung Endemik Penghias Lantai Hutan

Ukuran tubuhnya tidak lebih besar dari ayam hutan. Bulu sayap berwarna hitam, bulu bagian dada agak kemerahan pada jantan dan abu-abu pada betina. Pada bagian kepala terdapat semacam mahkota (kapseti).

Maleo tinggal di semak belukar di tepian pantai dan tidur di pohon-pohon pada malam hari. Maleo juga dapat ditemui di daerah perbukitan sampai ketinggian 1200 meter dpl, vegetasi hutan sekunder, kebun kelapa dan habitat buatan.

  1. Julang Sulawesi
Julang Sulawesi
Julang Sulawesi – Foto/ButonMagz

Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix) diketahui sebagai penghuni hutan primer, hutan rawa, hutan sekunder yang tinggi dan hutan mangrove. Julang Sulawesi terkadang juga mengunjungi lahan budidaya yang luas.

Jenis ini termasuk endemik yang tersebar di sub kawasan Sulawesi meliputi Lembeh, Kepulauan Togian, Muna dan Butung.

KLIK INI:  Elang Ular Sulawesi, Elang Endemik yang Kehadirannya Dirindukan Petani

Ukuran tubuhnya bisa mencapai 104 cm dan berwarna hitam. Ekor berwarna putih dan paruhnya besar berwarna kuning. Memiliki tonjolan di atas kepala (casque) berwarna kuning pada betina dan merah pada jantan.

  1. Kangkareng Sulawesi
Kangkareng Sulawesi
Kangkareng Sulawesi – Foto/Wikipedia

Kangkareng Sulawesi ((Rhabdotorrhinus exarthanus), burung yang warna bulunya didominasi  warna hitam legam. Bulu dibagian wajah dan tenggorokan berwarna kuning pada jantan dan hitam pada betina.

Terdapat ketopang atau semacam tonjolan di atas paruh. Pada jantan, paruh berwarna merah, agak pucat sedangkan pada betina berwarna hitam agak pucat.

Jenis ini menghuni hutan primer, tepi hutan dan hutan rawa, bahkan kadang di hutan sekunder yang tinggi. Kangkareng tersebar di sub kawasan Sulawesi.

KLIK INI:  Glosari Arti Nama-Nama Latin Tumbuhan
  1. Nuri bayan
Nuri bayan
Nuri bayan – Foto/Wikipedia

Nuri bayan (Eclectus roratus) memiliki bulu hijau, bawah sayap dan sisi dada berwarna merah dan biru. Burung betina memiliki bulu merah, dada dan punggung biru keunguan. Paruhnya pendek dan kuat. Ujung paruh bagian atas runcing, paruh jantan berwarna jingga, paruh betina berwarna hitam.

Jenis ini tersebar di kawasan seperti Kepulauan Seram, Kei, Watubela, Sulawesi dan Papua. Habitatnya berada di dataran rendah, hutan tropis yang memiliki banyak tumbuhan, bunga dan buah.

  1. Nuri merah maluku
Nuri merah maluku
Nuri merah maluku – Foto/HoBinatang

Nuri merah maluku (Eos Borneo), menghuni hutan primer dan sekunder yang tinggi, mangrove dan perkebunan kelapa.

Jenis ini memiliki paruh berwarna merah atau oranye, kaki abu-abu dan iris mata berwarna kuning sampai merah. Panjang tubuhnya sekitar 24-31 cm. Warna bulunya didominasi oleh warna merah, sedikit hitam dan biru di bagian sayap.

Nuri merah maluku tersebar di Kepulauan Maluku (Ambon dan Saparua) juga di Kepulauan Kei.

KLIK INI:  Kasus Penadah Satwa Liar di Makassar Siap Disidangkan, Barang Bukti Kembali ke Habitatnya
  1. Kakatua raja
Kakatua Raja
Kakatua Raja – Foto/Jenis Fauna Indonesia

Kakatua raja (Probosciger aterrimus), burung dilindungi berwarna  hitam dan berukuran besar, dengan panjang sekitar 60 cm. Burung ini memiliki kulit pipi berwarna merah dan paruh besar berwarna kehitaman.

Di kepalanya terdapat jambul besar yang dapat ditegakkan. Tersebar di Pulau Irian dan Australia bagian utara.

  1. Kasturi kepala hitam
kasturi kepala hitam
kasturi kepala hitam – Foto/8u8ilawati.blogspot.com

Kasturi kepala hitam (Lorius lory), burung yang ukurannya sedang. Dadanya merah, sedangkan paruhnya berwarna kuning. Sayapnya hijau dan tengkuk belakang berwarna hitam. Sedangkan mahkota kepalanya hitam.

Jenis ini menghuni hutan hujan primer, tepian hutan, wilayah berawa, dan hutan kering. Jenis ini sering didapati di tepi pantai. Dapat dijumpai di ketinggian 1000 mdpl dan tersebar di Pulau Papua.

KLIK INI:  Hutan Hujan, Pengertian, Manfaat dan Fakta Menarik yang Penting Diketahui
  1. Cendrawasih
Cendrawasih
Cendrawasih – Foto/Akurat

Cendrawasih (Paradisaea apoda), hidup di dataran rendah dan tersbar di Irian dan Maluku khususnya di Kepulauan Aru. Ciri-ciri fisiknya tergolong khas, seperti jantan yang memiliki bulu berwarna coklat dan bermahkota kuning. Tenggorokannya berwarna hijau zamrud dan bantalan dadanya cokelat kehitaman.

Sedangkan, jantan dihiasi bulu-bulu panggul yang besar berwarna kuning dan memiliki sepasang ekor kawat (bulu sungut) yang panjang. Betina, remaja, sepenuhnya cokelat dengan mata kuning terang dan paruh biru pucat.

  1. Elang sulawesi
elang sulawesi
elang sulawesi – Foto/beritalingkungan

Elang Sulawesi (Nisaetus lanceolatus), burung endemik di Pulau Sulawesi. Jantan memiliki bulu berwarna coklat dan bermahkota kuning. Tenggorokannya berwarna hijau zamrud dan bantalan dadanya coklat kehitaman.

Habitat jenis ini adalah daerah hutan dataran rendah di Pulau Sulawesi.

  1. Perkici dora
Parkici dora
Parkici dora – Foto/Mimoza

Perkici dora (Nisaetus lanceolatus) dewasa memiliki panjang tubuh sekitar 23 hingga 24 cm. Memiliki mahkota dan bercak telinga berwarna biru lembayung. Bagian pipi, tenggorokan hingga dada berwarna merah. Terdapat bercak leher berwarna kuning serta ekor yang lumayan panjang dan runcing.

Habitat jenis ini di wilayah hutan sekunder dataran tinggi, hutan pesisir, hutan mangrove, hutan rawa, perkebunan kelapa dan juga lahan budidaya yang jumlah pohonnya sedikit. Perkici menyebar di wilayah sub kawasan Sulawesi meliputi Kepulauan Talaud, Sangihe, Bangka, Muna, Butung, Kepulauan Banggai dan Kepulauan Togian.

Itulah 11 burung dilindungi yang banyak beredar di pasar ilegal Sulawesi Selatan dan di daerah lainnya di Indonesia. Semoga kita dapat menjadi bagian yang menjaga dan melestarikannya.

Perdagangan ilegal terhadap satwa dilindungi diatur dalam UU No 5 Tahun 1990, Pasal 40 ayat 2. Bunyinya: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat [1] dan ayat [2] [menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup] serta Pasal 31 ayat [3] dipidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 [seratus juta Rupiah].”

KLIK INI:  Cemara Laut, Penjaga Pantai yang Tangguh dengan Beragam Manfaat