Kementerian Kesehatan Korsel Imbau Warga Setop Isap Vape

oleh -186 kali dilihat
Kementerian Kesehatan Korsel Imbau Warga Setop Isap Vape
Ilustrasi vape/foto-Deik.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Vape, ini artikel kesekian yang membahas rokok elektrik itu. Semua pembahasannya adalaha bahaya vape. bahkan saking berbahayanya sudah ada negara yang mengimbau dengan kuat agar warganya berhenti mengisapnya

Semisal negeri yang terkenal dengan film dramanya, Korea Selatan (Korsel). Pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, Kementerian Kesehatan Korsel mengeluarkan pernyataan mengimbau publik berhenti mengonsumsi liquid vape.

Imbauan itu dilakukan untuk melindungi warga Korsel dari bahaya vape. Apalagi telah ada beragam reaksi global tentang risiko kesehatannya.

Korsel adalah satu dari beberapa negara yang melakukan tindakan terhadap vape atau rokok elektrik. Sebelumnya beberapa negara di dunia memilih menarik produk vape dari pasaran.

KLIK INI:  Ini Manfaat Buah Nanas untuk Berbagai Masalah Rambut

Jika Korsel hanya mengimbau dengan tegas agar masyarakatnya tidak mengisap vape. Turki lain lagi, negara tersebut sama sekali melarang produksi dan peredaran vape.

Pada bulan ini, dikabarkan bahwa Amerika Serikat berencana untuk melarang semua produk vape dengan rasa. Ada kekhawatiran karena ternyata semakin banyak pengguna vape usia remaja.

Lalu bagaimana dengan Indonesia, sejauh ini belum ada peraturan khusus yang mengatur vape kecuali cukai. Untuk itu Kementerian Kesehatan Indonesia mengaku tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

KLIK INI:  Vape Ternyata Mengandung 10 Kali Lipat Karsinogen?

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr Cut Putri Arinie mengatakan,dibutuhkan dukungan dari semua unsur pegiat untuk mengatasi masalah vape.

“Kita butuh dukungan dari seluruh unsur penggiat. Upaya lain sedang merevisi PP 109 tentang pengamanan zat adiktif,” ujarnya, seperti yang dimuat detikcom, Rabu, 23 Oktober 2019

dr Cut mengatakan bahwa wewenang soal izin edar vape bukan terletak pada Kemenkes, melainkan ada 32 lembaga kementerian lain yang memiliki wewenang di hulu. Kemenkes mengurus dampak yang diakibatkan oleh vape.

KLIK INI:  Keistimewaan Buah Anggur dan Fakta Unik di Baliknya