Kebakaran Hutan dan Lahan, Cerita yang Terus Berulang

oleh -483 kali dilihat
Di September, Hampir Seluruh Wilayah Diintai Karhutla
Seorang petugas sedang memadamkan karhutla/foto-dok KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Kebakaran hutan masih jadi momok mencemaskan bagi Indonesia, bahkan dunia. Setiap menjelang kemarau imbauan agar waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu didengungkan.

Setiap tahun tak pernah kita alpa mendengar berita karhutla. Karhutla menjadi cerita yang terus saja berulang.

Semisal tahun ini, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total ada 123 kejadian karhutla dari awal Januari-Mei 2020.

Padahal menurut BNPB, Januari hingga Maret bukanlah sebagai bulan puncak dari kemarau. Bahkan sebagian wilayah di Indonesia, kemarau dimulai di bulan Mei dan puncaknya di bulan Agustus.

KLIK INI:  Selain Jadi Ibu Kota, Kalimantan Juga Penerima Pertama TORA dari KLHK

Bulan ini (Agustus) 2020, BNPB telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bahaya karhutla.

Jika terjadi karhutla, bukan hanya berdampak pada lingkungan yang akan kehilangan pepohonan dan satwa. Tapi juga akan berdampak kepada manusia melalui asap dari karhutla

Karenanya, BNPB  menyampaikan perlunya antisipasi terkait dengan dampak asap, khususnyapada populasi yang juga terpapar virus corona.

Antisipasi itu antara lain dengan pengecekan sarana dan prasarana pemadaman, seperti pompa air, kendaraan pemadam, peralatan pemadaman maupun titik-titik sumber airPenangkapan pelaku tidak lantas menghentikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Hal paling miris dari setiap cerita karhutla adalah adanya campur tangan manusia. Sebagai bukti, belum lama ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Awi Setiyono mengatakan, polisi telah menerima laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebanyak 87 kasus per Minggu, 2 Agustus 2020 lalu.

Dari laporan tersebut, 98 orang telah ditetapkan tersangka dengan rincian 96 tersangka perorangan dan dua orang tersangka korporasi.

Sayangnya,  Awi tak merinci lokasi kejadian dan nama korporasi yang menjadi tersangka kasus karhutla ini.

“Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 350,01 hektar are,” jelas Awi belum lama ini seperti dikutip dari voaindonesia.

KLIK INI:  Ancaman Kepunahan Penyu Akibat Konsumsi Manusia

Dari 87 kasus tersebut, 53 kasus di antaranya telah selesai di tingkat kepolisian. Rinciannya satu kasus telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21 dan 52 kasus telah masuk tahap II atau tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Adapun yang masih proses sidik sebanyak 34 perkara dan telah selesai sebanyak 53 perkara,” tambah Awi.

KLHK terus melawan

Upaya yang ditempuh oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melawan pelaku kejahatan karhutla cukup besar.

KLHK telah berkali-kali memenangkan gugatan terkait karhutla melawan korporasi. Saat ini KLHK menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya.

“Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK Jasmin Ragil Utomo bulan Juli lalu.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

KLIK INI:  Adik-adik SMA Inisiasi Project Lokal untuk Dukung Realisasi SDGs

Pada tanggal 28 Juli 2020 lalu  KLHK memenangkan gugatan melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Pada saat itu Majelis hakim PN Jaksel memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan.

Sebagai hukuman atas terjadinya karhutla, PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar.

Meski telah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, pelaku karhutla seolah tak pernah ada habisnya. Karhutla tetap saja mengintai, ceritanya terus saja berulang setiap tahun.

KLIK INI:  Saat Orang dengan Gangguan Jiwa Berupaya Sembuh dengan Menanam