Jurnal Celebes: Fenomena Pemalsuan Dokumen Perusahaan Kayu Terorganisir

oleh -155 kali dilihat
Jurnal Celebes: Fenomena Pemalsuan Dokumen Perusahaan Kayu Terorganisir
Jurnal Celebes: Fenomena Pemalsuan Dokumen Perusahaan Kayu Terorganisir

Klikhijau.com – Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal Celebes) menemukan fakta mencemaskan tentang fenomena pemalsuan dokumen kayu sejumlah perusahaan kayu. Hal itu menguat dalam lokakarya pemantauan kayu di lima provinsi di Indonesia, Senin 2 Desember 2019 di Makassar.

“Di Jawa Timur, pemantau menemukan kerja sama ilegal beberapa perusahaan dalam tindakan pemalsuan dokumen. Pemalsuan tersebut terjadi secara terorganisir, mulai dari dokumen angkut, tempat penampungan resmi hingga dokumen ekspor,” kata Mustam Arif, Direktur JURnal Celebes pada Klikhijau.

Menurutnya, sindikat ini terlibat dalam penebangan kayu Sonokeling (Dalbergia Latifolia) di bantaran jalanan umum di Kabupaten Tulungagung. Faktanya, kejahatan ini bahkan dilakukan secara bersama-sama yang kadang melibatkan banyak perusahaan.

“Ada yang berperan menyediakan dokumen angkut ilegal, ada pula yang menyediakan tempat penampungan resmi untuk ilegal,” tegas Mustam.

KLIK INI:  Kejahatan Kehutanan Bisa Dibongkar Asal Ada Sinergi dan Informasi Lapangan

Ada juga perusahaan yang menyediakan dokumen ekspor kayu untuk menadah kayu-kayu dari sumber ilegal. Temuan tim pemantau, ada perusahaan yang pernah dicabut legalitas kayunya. Namun, di tempat yang sama, kurang lebih sebulan kemudian, sebuah lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat kepada perusahaan yang baru di alamat yang sama. Hal ini menjadi bukti betapa mudahnya perusahaan memperoleh izin dan sertifikat.

Pengalaman para pemantau sepertinya menarik dikembangkan, semisal ada perusahaan yang sudah terindikasi pemalsuan dokumen. Perusahaan itu ditindak dengan pembekuan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)-nya, tetapi tidak cukup sebulan sertifikat perusahaan itu aktif kembali.

Akses informasi yang rumit

Selain fenomena pemalsuan dokumen dan mudahnya memperoleh izin, tim pemantau juga terkendala dalam mengakses informasi selama pemantauan. Mustam Arif mengatakan, sejumlah pihak termasuk instansi pemerintah tidak memiliki data base yang layak terkait informasi legalitas kayu.

“Di samping itu, kinerja pelayanan publik aparat birokrasi masih rendah. Staf-staf pemerintah lokal sering tidak proaktif dengan pemantau yang melakukan permohonan data dan informasi,” jelas Mustam.

Padahal, KLHK sebetulnya telah menyediakan informasi terkait SVLK secara online. Tetapi sistem informasi online ini tidak diberi akses yang memadai kepada pemantau independen, yang juga sebenarnya bagian dari komponen SVLK.

“Bayangkan, kalau pemantau independen membutuhkan data, harus melalui mekanisme yang butuh waktu lama. Selain itu, semua lembaga sertifikasi menampilkan pengumuman hasil audit dan dokumentasi sertifikat yang diterbitkan yang bisa diakses publik,” kata Mustam.

Para pemantau yang bergabung dalam JURnal Celebes juga menemukan bahwa hampir semua perusahaan yang menjadi objek pemantauan mengabaikan aspek pengelolaan lingkungan. Ada perusahaan yang tidak jelas dokumen pengelolaan lingkungan.

“Umumnya mereka tidak patuh pada laporan berkala. Ketidakpatuhan ini juga terkait dengan masih rendahnya kinerja pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di daerah,” tegas Mustam.

KLIK INI:  Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 2.5 M Menanti Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim