Jaringan Gen Z Jatim Desak DPRD Provinsi Segera Susun Perda Pembatasan PSP

oleh -20 kali dilihat
Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur -foto/Ist

Klikhijau.com –  Tanggal 2 Februari kemarin diperingati sebagai Hari Lahan Basah Internasional. Bertepatan dengan peringatan tersebut Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur. Tujuannya untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).

Audiensi kepada DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut diikuti oleh 35 generasi Z Jatim, sebagai bentuk respons atas semakin seriusnya krisis plastik dan mikroplastik di Jatim, terutama kerusakan di Sungai Brantas yang disebabkan banyaknya sampah plastik di badan air sungai dan sempadan sungai.

Hal tersebut bisa dikarenakan absennya kerangka kebijakan provinsi yang mampu menjadi payung hukum bersama bagi kabupaten/kota.

KLIK INI:  Menanti Wajah Baru Sungai Brantas Pasca PK Gubernur dan Menteri PU Ditolak MA
92% Gen Z masih menggunakan PSP

 Berdasarkan hasil Survei Persepsi Generasi Z terhadap Penggunaan PSP yang dilakukan Jejak pada periode Juni 2025 hingga Januari 2026, melibatkan 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa yang tinggal di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung.

Hasil survei menunjukkan 92% responden masih menggunakan plastik sekali pakai, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik. Angka ini menggambarkan tingginya ketergantungan Generasi Z terhadap PSP, meskipun mereka sadar akan dampak buruknya.

Survei Jejak mencatat 83% responden mengetahui bahwa plastik dapat terdegradasi menjadi mikroplastik berukuran di bawah 5 mm, dan bahkan 97% responden memahami dampak kesehatan mikroplastik yang membahayakan tubuh manusia serta merusak ekosistem.

KLIK INI:  Perusahaan Kertas Korea Diduga Menjarah Hutan Hujan Terakhir di Papua

Tingginya tingkat pengetahuan ini mendorong perubahan perilaku, antara lain sebabyak 61% mengganti AMDK dengan membawa tumbler, 18% mengganti styrofoam dan kemasan sekali pakai dengan kotak makan/rantang, 13% mengurangi penggunaan tas kresek dan beralih ke totebag, 5% berhenti membakar sampah plastik, 2% berhenti menggunakan sedotan plastik, dan 1% menyatakan siap meninggalkan penggunaan sachet.

Butuh Perda Provinsi 

Kebijakan pembatasan dan pengurangan PSP di Jatim hingga kini masih lemah dan tidak merata. Dari total 38 kabupaten/kota, baru 16 daerah yang memiliki produk hukum terkait pembatasan plastik, itupun sanksinya masih lemah. Bahkan ada yang tidak memiliki kekuatan hukum hanya sebatas himbauan berupa Surat Edaran (SE).

Minimnya Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat mengikat menunjukkan belum adanya standar kebijakan yang seragam, sehingga daerah tanpa regulasi berpotensi menjadi titik lemah dalam pengendalian sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik. Padahal, pengurangan plastik sekali pakai telah menjadi prioritas nasional dengan target 100% pengelolaan sampah pada 2029 sesuai RPJMN (2025-2029).

KLIK INI:  KLHK Terbitkan Tiga Buku Panduan Hadapi Penyakit Infeksi Baru dan Zoonosis

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk, berbeda dengan Provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan. Kondisi ini menegaskan urgensi pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk memastikan pengurangan plastik berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Jawa Timur,” urai Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang merupakan anggota JEJAK.

Gen Z siap bergerak, tapi butuh regulasi

Meski kesadaran dan perilaku positif telah terbentuk, pengendalian plastik sekali pakai di tingkat provinsi masih lemah akibat minimnya regulasi.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya membentuk budaya, orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik” ujar Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember.

KLIK INI:  Menteri LHK Tinjau Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Jombang

Lebih lanjut, Fildza mencontohkan keberhasilan negara lain seperti Jepang mampu mengelola sampah karena regulasi yang jelas, disiplin pemilahan sejak rumah tangga, dan sanksi sosial tegas. Di Jerman, regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan yang mereka hasilkan, termasuk biaya pengelolaannya.

Dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Jatim, Jejak menyampaikan lima tuntutan utama sebagaimana tercantum dalam policy brief, yakni Perda Provinsi sebagai Kerangka Kebijakan Induk, mendesak pembentukan Perda Provinsi Pembatasan PSP sebagai payung hukum bersama bagi seluruh kabupaten/kota, dengan pendekatan hulu–hilir, dari pembatasan produksi dan distribusi hingga pengelolaan pasca-konsumsi.

Tuntutan lainnya adalah target pengurangan yang terukur dan seragam,  pengendalian produksi dan distribusi PSP,  investasi infrastruktur dan sistem guna ulang, dan penguatan pengawasan dan partisipasi publik. (*)

KLIK INI:  Bagaimana Bisa Plastik Merampas Keperawanan Danau Lurayya?