Jangan Sampai Omnibus Law Merusak Sektor Sumber Daya Alam

oleh -835 kali dilihat
Ilustrasi penegakan hukum lingkungan. Foto: Tubasmedia
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Sistem hukum di negara Indonesia mulai menjalani transformasinya semenjak Presiden Joko Widodo mengusulkan skema Omnibus Law. Lewat skema ini, pemerintah hendak melakukan pemangkasan, perampingan, dan tumpang tindih regulasi–yang dianggap mengganggu investasi.

Seperti penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang telah disampaikan Jokowi pada hari pelantikannya sebagai presiden. Yang tak kalah penting Omnibus Law ini akan menyasar UU terkait sektor Sumber Daya Alam (SDA), meliputi lingkungan hidup, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.

Laman Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menulis, Naskah Akademik dan RUU Omnibus Law telah diselesaikan oleh Tim Perumus Omnibus Law pada 13 November lalu. Hasil dari draf tersebut juga disampaikan secara resmi kepada DPR oleh Presiden.

Salah satu Tim Perumus koordinator Omnibus Law sektor ESDM dan SDA bernama Ahmad Redi pada PWYP menjelaskan, setidaknya ada sepuluh negara yang telah menerapkan skema Omnibus Law. Termasuk yang ada di kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Kamboja, Vietnam, serta Indonesia pun mengikuti.

KLIK INI:  Semesta, Film Tentang Alam Mulai Tayang Hari Ini

Sektor SDA tentu menjadi area yang sangat strategis dan vital yang memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan serta hajat hidup rakyat. Keputusan yang tidak tepat dalam pembuatannya akan membahayakan banyak sektor kehidupan, khususnya terkait hak asasi alam.

Salah satu poin penting adalah terkait wacana penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Redi menjelaskan jika Amdal masih tetap ada dan skema penetapannya dibedakan menjadi tiga: high risk yang mengacu skema risiko bisnis, serta middle risk dan low risk yang mengacu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Kelola Lingungan (UPL/UKL). Untuk kategorisasi jenis perusahaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil seperti ditulis Tempo, wacana penghapusan Amdal (dan Izin Mendirikan Bangunan/IMB) dibuat demi “memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia” terkait ide RDTR tadi. Tentu hal ini menimbulkan persoalan yang pelik.

Jika keputusan ini berlaku dan ditambah dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang semakin membuka lebar kesempatan meniadakan Amdal.

KLIK INI:  Pemanfaatan Teknologi Nuklir, Inovasi Baru Tekan Polusi Plastik

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, bahkan bisa jadi penguasaha tak perlu lagi membuat pertimbangan Amdal. Sebab Amdal telah terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Pemodal besar jadi bebas melakukan apapun atas dalih “pembangunan”. Dalam situasi ini seolah-olah alam seperti barang dagangan bagi para pemodal.

Ini tentu menjadi skema yang sembrono. Alih-alih memberikan proteksi lingkungan, penghancuran lingkungan akan semakin marak dengan deregulasi yang tak berpihak pada alam. Perjuangan yang dilakukan oleh para aktivis lingkungan beserta lembaga-lembaga yang aktif mengadvokasi terkait lingkungan juga dikerangkeng.

Padahal yang seharusnya dilakukan adalah mempertegas penegakan hukum yang adil tidak hanya untuk manusia, tapi juga alam. Amdal yang dikenal sebagai pengontrol di balik ganasnya pembangunan berkelanjutan telah mempertemukan simpul-simpul penting sekaligus. Dari pemerintah, masyarakat, tim teknis, dan pemrakarsa.

Pemerintah wajib bersikap hati-hati dalam menyederhanakan aturan terkait Omnibus Law tersebut. Lembaga legislatif harusnya juga bisa merangkul komponen-komponen terkait perlindungan terhadap alam. Tidak sekadar angguk-angguk saja pada lembaga eksekutif. Alam adalah milik semua yang seharusnya dilindungi dan dihidupi bersama.

KLIK INI:  Meninjau Ulang Omnibus Law untuk Dunia Lingkungan Hidup