Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Ragam

Jalur Perdagangan Gelap Flora Fauna, Mengapa Pelabuhan Makassar Jadi Titik Krusial Pengawasan?

Oleh Arman Jaya 12 Oct 2026 21:47 5 menit baca

Klikhijau.com - Pengawasan terhadap keanekaragaman hayati kerap kali terfokus pada area hutan konservasi, taman nasional, atau cagar alam. Padahal, mata rantai perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan serta satwa liar justru menemukan celah paling kritis ketika material hayati tersebut berhasil keluar dari habitat aslinya dan memasuki jaringan distribusi angkutan massal. 

Laut menjadi salah satu jalur utama pergerakan barang ilegal antarpulau, memanfaatkan padatnya lalu lintas kapal penumpang dan kapal kargo yang menghubungkan kawasan timur dengan bagian barat Indonesia.

Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar memegang peranan sebagai simpul logistik dan transportasi laut paling sibuk di wilayah Indonesia Timur. Posisi geografisnya yang strategis menjadikan pelabuhan ini jalur transit vital untuk pergerakan penumpang dan komoditas. Namun, keramaian arus muatan barang di pelabuhan ini juga menyimpan kerentanan besar.

Berbagai spesies endemik dari Papua, Maluku, hingga kepulauan Sulawesi yang diambil secara ilegal sering kali diangkut melalui terminal penumpang atau diselipkan dalam muatan barang untuk mengelabuhi petugas sebelum didistribusikan ke kota-kota besar di Jawa atau diekspor ke luar negeri.

Langkah taktis pengetatan pengawasan lintas instansi dilakukan oleh tim gabungan di kapal PELNI Labobar yang bersandar di Makassar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Mustari Tepu. Pengawasan ini melibatkan gabungan personel dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melalui Bidang KSDA Wilayah II dan Resor KSDA Kota Makassar, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, PELNI, Pelindo, Polres Pelabuhan Makassar, hingga Polsek Pelabuhan Soekarno Hatta.

“Ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati tidak hanya terjadi di dalam kawasan konservasi, tetapi juga di luar kawasan konservasi, termasuk pada jalur distribusi dan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar melalui sarana transportasi darat, laut, maupun udara” ungkap Mustari.

Pengetatan ini difokuskan pada penyisiran kompartemen kapal, palka barang, serta area penumpang guna mendeteksi pengangkutan flora dan fauna dilindungi, baik dalam kondisi hidup, mati, maupun berupa organ atau bagian tubuh yang dikeringkan.

Langkah ini menjadi krusial mengingat Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar merupakan simpul transportasi yang memfasilitasi mobilitas tinggi antarpulau.


Modus Operandi Transit dan Kerentanan Musim Kering

Perdagangan gelap satwa dan tumbuhan liar memanfaatkan kelemahan pengawasan di area transit non-konservasi. Para pelaku kejahatan keanekaragaman hayati terus memodifikasi metode pengiriman agar terhindar dari pemeriksaan fisik. Dalam dunia kejahatan lingkungan, satwa langka seperti burung paruh bengkok, reptil endemik, hingga mamalia kecil kerap dimasukkan ke dalam pipa PVC berlubang, koper yang dimodifikasi, atau disembunyikan di balik tumpukan hasil bumi dan barang elektronik di palka muatan.

Untuk tumbuhan dilindungi seperti anggrek spesies langka atau kayu bernilai tinggi, pelaku kerap memalsukan dokumen angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) atau mengaburkan identitas spesies pada manifes kargo.

Kerentanan ini makin meningkat signifikan selama musim kemarau. Pada periode kering yang panjang, kondisi vegetasi hutan yang meretas dan surutnya sumber air alami menyebabkan aktivitas satwa liar bergeser mendekati pinggiran kawasan atau permukiman warga.

Fenomena ini dimanfaatkan oleh pemburu liar untuk memasang jerat atau perangkap dengan tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dibanding musim hujan. Peningkatan hasil buruan liar di tingkat tapak ini secara otomatis memicu kenaikan volume pasokan yang dicoba diselundupkan keluar wilayah Sulawesi melalui jalur laut.

Proses pengangkutan satwa liar ilegal dalam moda transportasi laut juga menyumbang tingkat kematian satwa yang sangat tinggi. Metode pengemasan yang sempit, minim udara, dan tanpa pakan adekuat selama berhari-hari di laut membuat lebih dari separuh satwa buruan mati sebelum sampai ke tangan pembeli final.

Hal ini mendorong pemburu untuk menangkap satwa dalam jumlah yang jauh lebih banyak guna mengompensasi estimasi kematian selama proses transit.

Secara regulasi, pengangkutan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen resmi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi ini memperberat sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi serta bagian-bagiannya.

Penegakan hukum kini tidak lagi hanya menyasar pemburu di lapangan, tetapi juga menjangkau rantai logistik, penyedia jasa transportasi yang lalai, hingga penampung akhir.


Penguatan Sistem Deteksi Dini di Pintu Keluar Masuk Utama

Penyelundupan flora dan fauna melalui pelabuhan kerap terjadi karena kelemahan sinkronisasi verifikasi data antarinstansi di lapangan. Petugas karantina fokus pada ancaman penyakit infeksius dan hama, kepolisian berfokus pada kejahatan umum dan barang terlarang seperti narkotika, sementara otoritas pelabuhan memprioritaskan kelancaran arus barang. Celah perbedaan fokus tugas inilah yang kerap dimanfaatkan jaringan penyelundup untuk meloloskan muatan ilegal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pelaksanaan pengawasan terpadu di pintu keluar masuk logistik menjadi kunci utama pencegahan. Langkah preventif ini dilakukan guna mengikis celah operasional yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan satwa liar di jalur pelayaran komersial.

“Patroli bersama ini menjadi upaya preventif untuk memastikan dan memutus mata rantai perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Sinergi dengan pihak lain perlu terus ditingkatkan agar setiap potensi gangguan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti,” ujar Mustari.

Pola pemeriksaan tidak lagi sekadar mengandalkan inspeksi visual secara acak pada barang bawaan penumpang, tetapi mulai mengintegrasikan sistem deteksi karantina berbasis pemindaian Sinar-X di terminal penumpang serta verifikasi dokumen digital sebelum muatan dinaikkan ke kapal.

Pengawasan difokuskan pada rute-rute pelayaran yang menghubungkan wilayah seperti Sorong, Ambon, Bitung, Makassar, hingga menuju Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya. Rute-rute ini diidentifikasi sebagai koridor utama lalu lintas perdagangan gelap keanekaragaman hayati di kawasan tengah dan timur Indonesia.

Aspek kepolisian menjadi krusial dalam memperkuat tindakan hukum ketika ditemukan indikasi pelanggaran di area pelabuhan. Penindakan tidak bisa berhenti pada penyitaan fisik satwa atau tumbuhan semata, melainkan harus dilanjutkan dengan penelusuran jaringan pengirim dan penerima yang tercantum dalam manifest logistik.

Sementara itu, Ilham dari Polres Pelabuhan Makassar, menegaskan pentingnya sinergi antara Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan kepolisian dalam menjaga peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Melalui koordinasi dan patroli bersama, potensi gangguan diharapkan dapat diantisipasi sejak dini.

Langkah pengetatan pengawasan di luar kawasan konservasi ini menjadi instrumen penting untuk memotong insentif ekonomi dari kejahatan lingkungan. Ketika pintu-pintu distribusi utama seperti Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar semakin ketat dan berisiko tinggi bagi pelaku kejahatan, rantai pasok perdagangan gelap flora dan fauna dapat ditekan secara signifikan dari hilir ke hulu.

 

Topik terkait
BBKSDA Sulsel Flora Fauna Pengawasan Pelabuhan Makassar perdagangan ilegal