Integrasi dan Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan Demi Pemulihan DAS

oleh -226 kali dilihat
IB. Putera Parthama
Direktur Jenderal Pengelolaan DAS, IB. Putera Partham/foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

“Sesuai tugas pokok dan fungsi, KLHK bertanggung jawab menangani bagian hulu, maka kegiatan rehabilitasi DAS yang rusak menjadi fokus dari tugas kita, ini merupakan bagian penting dalam pemulihan DAS, namun hal ini tidak dapat menghilangkan semua sebab,” tambah Putera.

KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, pada tahun 2019 akan melaksanakan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang merupakan bagian dari GNPDAS seluas 206.000 Ha yang terletak pada 15 DAS prioritas, 15 Danau prioritas, 65 DTA waduk, dan daerah rawan bencana yang tersebar di seluruh Indonesia.

KLIK INI: DAS Bermasalah Jadi Penyebab Utama Banjir di Sulsel

Sesuai RPJMN 2015-2019, DAS prioritas di antaranya DAS Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Solo, Brantas, Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, Way Seputih, Moyo, Kapuas, Jeneberang dan Saddang. Sedangkan 15 Danau prioritas adalah Danau Toba, Singkarak, Maninjau, Kerinci, Rawadanau, Rawapening, Sentarum, Kaskade Mahakam (Semayang, Melintang, Jeumpang), Limboto, Tondano, Poso, Matano, Tempe, Batur, dan Sentani.

Di Indonesia sendiri terdapat total 17.076 DAS, sebanyak 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan, dimana setara dengan 106.884.471 Ha. Luasan lahan kritis di Indonesia yang merupakan bagian dari kerusakan DAS terdapat lebih kurang 14.006.450 Ha.

Gerakan Nasional Pemulihan DAS (GNPDAS) sendiri telah dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 29 Desember 2018.

Ini merupakan salah satu upaya merangkai upaya-upaya pemulihan DAS lintas sektor melalui corrective actions atas pelaksanaan program secara terpadu, mensinergikan potensi dan kekuatan lintas sektor, serta mengoptimalkan seluruh dukungan sumberdaya yang tersedia di sekeliling kita.

Salah satu sinergi yang diharapkan dalam GNPDAS ini antara lain sinergi antara penataan ruang yang berbasis pada mitigasi bencana yang dilakukan melalui konsolidasi perencanaan pembangunan di tingkat nasional hingga daerah dan penerapan kebijakan tata ruang yang terprogram melalui pendekatan bentang alam berbasis Daerah Aliran Sungai.

Mulai tahun 2019, sesuai arahan Presiden, KLHK melakukan tujuh langkah koreksi (corrective actions) dalam pemulihan DAS, yaitu: pertama dalam memulihkan DAS mengutamakan DAS dan danau prioritas, Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk dan daerah rawan bencana.

Kedua pelibatan masyarakat sejak setahun sebelum kegiatan dimulai (T-1), sehingga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat mulai pembibitan hingga penanaman dan pemilihan bibit yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.

Selanjutnya, ketiga dengan melakukan pendampingan oleh ahli yang kompeten pada saat pelaksanaan kegiatan. Keempat melakukan monitoring yang lebih efektif oleh pengawas independen.

Kelima memanfaatkan teknologi informasi (aplikasi Sitar-Hutla, berbasis Android) untuk memonitor perkembangan kegiatan via citra satelit.

Keenam pemeliharaan tanaman yang intensif dengan memperhatikan prinsip-prinsip silvikultur, untuk mengubah lahan kritis menjadi hutan.

Ketujuh melakukan prioritas penanaman pada lokasi-lokasi yang ada pemangku/pengelolanya.

Acara Sosialisasi GNPDAS ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta unsur-unsur Pemerintah Daerah, Akademisi, Dunia Usaha, Komunitas Masyarakat serta Media Massa. (Djati/klhk)