Ini yang Harus Diketahui Mengenai Teknik Pengelolaan Limbah Medis

oleh -2,340 kali dilihat
Limbah Medis
Ilustrasi limbah medis/foto-google.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com –  Upaya pemusnahan limbah medis memiliki teknik tersendiri. Berbeda dengan cara pemusnakan limbah yang lain. Sebab jika pemusnahannya salah atau keliru dampaknya cukup besar bagi kesesehatan dan lingkungan.

Misalnya teknik pengelolaan limbah medis tajam dapat dilakukan dengan cara safety box dengan dua alternative. Satu jarum dan syringe langsung dimasukkan ke dalam safety box pada setiap selesai satu penyuntikan.

Setelah penuh, safety box dan isinya dikirim ke sarana kesehatan lain yang memiliki incinerator dengan suhu pembakaran minimal 1000°C atau memiliki alat pemusnah carbonizer.

Alternatif  kedua,  jarum dan syringe langsung dimasukkan ke dalam safety box pada setiap selesai satu penyuntikan; Setelah penuh, safety box dan isinya ditanam di dalam sumur galian yang kedap air (silo) atau needle pit yang lokasinya didalam area unit  pelayanan kesehatan.

Sedangkan untuk Needle Cutter, cara pengelolaannya bisa dengan  jarum dipatahkan dengan needle cutter pada setiap selesai satu penyuntikan.

Potongan jarum yang terkumpul di dalam needle collection container dimasukkan ke dalam safety box, kemudian dilanjutkan dengan proses penanganan seperti yang dijelaskan dalam penanganan menggunakan safety box. Dan juga bisa dengan cara  jarum dipatahkan dengan needle cutter pada setiap selesai satu penyuntikan.

KLIK INI:  Perihal Pohon Sawo dan Hal Lain yang Menarik Tentangnya

Potongan jarum yang terkumpul di dalam needle collection container dimasukkan ke dalam needle pit. Syringe bekas pakai didisinfeksi dengan menggunakan larutan sodium hipoklorit 5% dan direndam selama 30 menit, sehingga syringe telah steril dan dapat didaur ulang.

Pembuatan needle pit dapat dilakukan dengan bahan buis beton diameter 60 cm panjang  meter ataupun pipa PVC dengan diameter minimal 4 inchi panjang 3 meter.

Untuk needle pit dengan buis beton sepanjang 60 cm ditanam dan ditutup dengan bahan beton. Tetapi menyediakan lubang untuk memasukkan needle.

Sedangkan untuk needle pit dengan pipa PVC ditanam sepanjang 2,5 meter. Dan ditutup dengan dop ulir PVC yang sewaktu-waktu dapat dibuka bila akan memasukkan needle.

Cara penanganan needle burner berbeda lagi, yakni  jarum dimusnahkan dengan needle burner langsung pada setiap selesai satu penyuntikan.

Syringe selanjutnya diproses seperti dijelaskan dalam penanganan dengan needle cutter. Hasil proses pemusnahan dengan needle burner dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, karena sudah tidak infeksius.

Sisa proses bersama kantong plastiknya langsung dibawa ke tempat penampungan sementara limbah domestik.

Upaya pemusnahan limbah medis

Pemusnahan limbah medis bisa dengan dua cara. Pertama dengan pembakaran melalui insinerator atau sterilisasi dengan uap air desinfektan lewat metode pemanasan.

Standarnya sudah diatur dalam keputusan menteri kesehatan tahun 2004. Ketentuannya adalah suhu minimum antara 1.000 dan 1.200 derajat celsius agar virus bisa terbakar dan limbah patologi tak menguarkan bau saat dibakar.

KLIK INI:  Lidah Biru Lucky Mengagetkan Petugas di Australian Reptile Park

Proses ini macam kremasi pada mayat. Pengawasannya dilakukan secara berkala saban tiga bulan sekali dan setahun sekali.

Untuk limbah medis non-infeksius (tidak menular), prosedurnya tidaklah wajib dibakar tapi harus dikelola dengan disinfektan dan dicacah lebih dulu dari rumah sakit.

Tujuannya agar tidak disalahgunakan dalam bentuk utuh. Sampah medis yang sudah dicacah ini bisa dijual kembali untuk tujuan ekonomi dan ekologi.

Cacahan limbah medis adalah bisnis legal yang ditangkap salah satunya oleh Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia. Limbah-limbah seperti jarum suntik, botol infus, jeriken, dan selang biasa dibeli asosiasi dalam bentuk cacahan.

Cara kedua bila rumah sakit enggan repot mencacah atau mengeluarkan biaya untuk membeli mesin insinerator, sampah-sampah medis ini bisa disalurkan lewat skema pihak ketiga untuk dibakar.

Pihak ketiga mengumpulkan limbah-limbah dari beragam rumah sakit guna dibakar bersama. Syaratnya adalah pihak ketiga harus mengantongi surat izin dari kementerian lingkungan hidup.

Adapun izin pengolahan limbah cair yang berbahaya dan beracun sudah dialihkan ke pemerintah daerah sesuai peraturan kementerian lingkungan hidup tahun 2016 tentang baku mutu air limbah.

Mutu lingkungan dan sanitasi di rumah sakit dapat dikelola dengan membuat instalasi pengolah air limbah. Tujuannya dapat menghasilkan air limbah ramah lingkungan.

KLIK INI:  Ketua Senat Kazakhstan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Indonesia