- Menyerap Sensasi Hijau Donggia Bersama TBM Al-Abrar, Bulukumba - 01/10/2024
- Dipeluki Sampah - 29/09/2024
- Yudi, Urang Aring yang Tak Terawat, dan Manfaatnya yang Mengejutkan - 27/09/2024
Klikhijau.com – Bertempat di ruang rapat Komisi IV DPR RI. Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI.
RDP itu mengenai pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas tahun 2020.
RDP tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 11 November 2019, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dan dihadiri oleh anggota komisi IV DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan usulan Prolegnas Tahun 2020-2024 bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pertama yaitu RUU tentang Revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan substansi penguasaan hutan, pengertian kawasan hutan, dan hutan adat,” tutur Bambang.
Usulan Prolegnas kedua, yaitu RUU Revisi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakkan Liar. Khususnya mengenai sanksi terhadap pelanggaran perambahan hutan atau okupasi.
Karhutla butuh perhatian bersama
“Selain itu, sampai saat ini terhadap Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diamanatkan dalam UU tersebut belum terbentuk,” lanjut Bambang.
Adapun terkait dengan inisiatif DPR menyangkut adanya usulan tentang RUU Pencegahan dan Pengendalian Karhutla. Bambang menyampaikan KLHK telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pada prinsipnya mendukung hal tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, menyampaikan karhutla memerlukan perhatian kita bersama.
“Perlu kita ketahui bahwa pada tahun 2015 terjadi karhutla begitu besar. Diperkirakan pada tahun 2020 akan datang kembali dan kemungkinannya lebih besar. Hal ini tentu harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Sudin mengusulkan agar Komisi IV DPR RI mengundang seluruh gubernur, bupati, satgas karhutla dan Dinas Kehutanan serta stakeholder terkait. Khusus daerah yang sering terkena dampak karhutla.
Tujuannya untuk menyatukan visi bagaimana pencegahan agar tidak terulang kembali kebakaran hutan yang mengganggu kesehatan dan kehidupan aktivitas masyarakat.