- Atasi Triple Planetary Krisis, KLHK Gelar Penanam Mangrove Serentak di 24 Titik - 24/04/2024
- Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja - 24/04/2024
- Hari Bumi 2024: Ford Foundation Dukung BRWA Kelola Registrasi Wilayah Adat di Tapanuli Utara dan Lutra - 23/04/2024
Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan dua proyek karbon milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional.
Dua proyek itu rencananya akan diprogres di Taman Nasional (TN) Sebangau, Kalimantan Tengah; dan TN Batang Gadis, Sumatra Utara.
“Kedua proyek itu terindikasi melanggar aturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, dilansir dari laman resmi KLHK (9/7) lalu.
Sikap tegas ini adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri LHK Siti Nurbaya. Siti menegaskan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.
Pembatalan itu, kata dia, menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Siti Nurbaya. Menteri LHK memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ibu Menteri berpesan langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” kata Wiratno.
Merespons arahan menteri Siti, Wiratno pun memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi.
Jika terbukti melanggar aturan, dia meminta kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, dihentikan.
Target NDC Indonesia
Menteri Siti Nurbaya, lanjut Dirjen Wiratno, menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional. Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sudah ada sejak 2017.
“Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan disesuaikan,” kata dia.
Menurut Wiratno, Menteri Siti sudah sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis. Namun, poin penting dari Siti Nurbaya adalah, jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi.
“Selain terkait yurisdiksi wilayah, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. Kegiatan ilegal seperti itu juga akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda) terhadap target NDC nasional. Begitu pesan Ibu Menteri,” kata dia.
Ditjen KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran yang krusial dalam mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030.
Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektare (terrestrial dan marine). Seluas 16 juta hektare atau hampir 60 persennya berupa taman nasional.