Ini 12 Rumusan Operasional Hasil Rakornas KPH 2019

oleh -93 kali dilihat
Ini 12 Rumusan Operasional Hasil Rakornas KPH
Pembukaan Rakornas KPH 2019/foto-AgroIndonesia
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

[hijau]Dari Yogyakarta, hutan kembali disuarakan[/hijau]

Klikhijau.com – Pada Koordinasi Nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Rakornas KPH) Tahun 2019. Menghasilkan 12 rumusan dan langkah tindak lanjut. Rakornas tersebut dilaksanakan di Yogyakarta 24 – 25 Juli 2019. Pada Rakornas KPH 2019 ini juga sejumlah komitmen turut dibangun.

Kementerian Dalam Negeri mendukung dalam penyelesaian P3D. Penguatan, dan penataan kelembagaan KPH di daerah, pengembangan keuangan UPTD atau PPK BLUD KPH ke depan. Juga sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan kebijakan KPH dalam pembangunan daerah.

Menjadi acuan

Dukungan juga dibangun oleh KemenPANRB dalam kebijakan penguatan SDM di KPH pasca UU Nomor 23 Tahun 2014. Sekaligus dukungan untuk pemenuhan kecukupan SDM yang kompeten. Melalui alokasi ASN di KPH serta arahan pengembangan Non ASN di KPH.

Sementara itu, pemerintah provinsi melalui dinas yang menangani sektor kehutanan. Termasuk KPH di dalamnya mendukung agar segera menyelesaikan integrasi perencanaan. Penyelesaian P3D dan peningkatan dukungan manajemen KPH.

Adapun rumusan dan tindak lanjut yang akan diambil dalam pengembangan KPH ked epan yaitu:

  • Melakukan langkah-langkah Integrasi Pembangunan KPH ke dalam RPJMD,
  • Meningkatkan eselonering Kepala KPH dari IIIb menjadi IIIa,
  •  Identifikasi kebutuhan regulasi terkait NSPK untuk menjadi acuan langkah/kegiatan KPH di lapngan,
  •  Mempertegas dan memperjelas peran KPH sebagai organisasi tapak dalam pelaksanaan program dan kegiatan eselon I,
  •  Pembenahan penatausahaan PNBP di wilayah KPH yang sudah memanfaatkan potensi hutan di wilayah KPH,
  •  Peningkatan pemenuhan SDM KPH baik secara kualitas (kompetensi) dan kuantitas (jumlah),
  •  Sistem pencegahan kebakaran hutan yang sudah baik saat ini dipertahankan dan ditingkatkan,
  •  Tata hubungan kerja KPH dan stakeholder di tingkat tapak perlu diatur secara lebih konkrit,
  •  Penggunaan dana DBH DR untuk operasionalisasi KPH selain RHL,
  •  Pengaturan sarana prasarana pendukung operasional pemanfaatan hutan di KPH melalui skema kerjasama,
  •  Penerapan BLUD di KPH, dan
  •  Penetapan Tahura sebagai KPHK.

Rumusan dan tindaklanjut tersebut selanjutnya dapat menjadi acuan KLHK, Kemendagri, KepenPANRB, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.