Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Konvensi Minamata 2022

oleh -105 kali dilihat
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Konvensi Minamata 2022
Presiden COP-4 Konvensi Minamata yang juga Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam media briefing yang digelar secara hybrid (daring dan luring) Selasa (26/10/2021) - Foto/Ist

Klikhijau.com – Indonesia siap jadi tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata.

Hal ini ditekankan Presiden COP-4 Konvensi Minamata yang juga Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam media briefing yang digelar secara hybrid (daring dan luring) Selasa (26/10/2021).

Sesuai rencana, penyelenggaraan COP-4 Konvensi Minamata tahun ini akan digelar dalam 2 tahap. Tahap pertama yaitu COP-4.1 akan dihelat secara online/daring pada tanggal 1-5 November 2021, atau disebut Online Segment.

Lalu tahap kedua, COP-4.2 In-Person Segment rencananya akan diselenggarakan secara tatap muka/luring pada tanggal 21-25 Maret 2022 di Provinsi Bali.

“Jika tidak ada halangan, rencananya konvensi akan digelar di Bali pada 21 sampai 25 Maret tahun 2022,” jelas Vivien.

Vivien menegaskan bahwa tujuan konvensi adalah melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan, dari emisi dan lepasan akibat Merkuri dan senyawa Merkuri, yang berasal dari kegiatan manusia.

Konvensi tersebut memiliki mandat untuk pembatasan, pengendalian, dan penghapusan penggunaan merkuri. Pelaksanaan mandat tersebut meliputi pengaturan sumber pasokan dan perdagangan merkuri, pengaturan produk-produk mengandung merkuri, pengaturan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), pengaturan limbah, lahan terkontaminasi dan produksi yang menggunakan senyawa merkuri.

KLIK INI:  KLHK dan BPPT Dorong Teknologi Pengelolaan Emas Ramah Lingkungan

Vivien menambahkan Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam penghapusan merkuri. Hal ini terlihat dari tahun 2017, di mana presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata.

Juga Penerbitan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dan Penerbitan Permen LHK Nomor 81 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019.

Pada konvensi Minamata 2022 nantinya akan dibahas beberapa hal penting antara lain: pemutakhiran daftar barang-barang mengandung merkuri yang harus dilarang, Perkembangan pedoman penyusunan national action plan sektor PESK dan yang tidak kalah pentingnya adalah Pembahasan kode tarif khusus untuk produk-produk mengandung merkuri.

Staf Ahli Kementerian Luar Negeri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Muhsin Syihab pada media briefing tersebut, menambahkan pemerintah Indonesia saat ini tengah menggalang dukungan untuk merealisasikan Deklarasi Bali.

“Tujuan dari Deklarasi Bali, adalah menghilangkan perdagangan ilegal merkuri dunia, membantu industri melakukan proses yang berkelanjutan dan aman. Jika disetujui, Deklarasi Bali akan berdampak sistemik dan global,” kata Muhsin.

Menurut Muhsin apabila konvensi dapat digelar di Bali tahun depan secara daring dan secara luring, maka acara tersebut adalah acara pertama pertemuan internasional yang digelar setelah Pandemi Covid-19. Tentunya konvensi tersebut dapat membuktikan kepada dunia, keberhasilan Indonesia menangani pandemi.

“Presidensi Indonesia dan ketuanrumahan COP-4 Minamata adalah tanggung jawab besar Indonesia. Jika berlangsung di Bali, akan menjadi konferensi internasional terbesar pasca pandemi, banyak ekspektasi, harapan untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia harus kawal terus, implementasi Konvensi dan Deklarasi Bali,” pungkasnya.

KLIK INI:  Kurangi Pencemaran Udara, KLHK Perkenalkan Konsep dan Manfaat Eco Driving