Indonesia Menyongsong Era Kehutanan Pasca Kayu

oleh -410 kali dilihat
Hari Hutan Sedunia, Saat Tepat Merawat Kesadaran akan Pentingnya Peran Hutan
Ilustrasi hutan/foto-Ist

Klikhijau.com – Serial Webinar 60 Tahun Presiden Joko Widodo. Diselenggarakan oleh   Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bersama Wana Aksara Institute secara daring.

Pada acara itu digelar di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021 tersebut terungkap sebuah pesan. Demi menyongsong era masa depan kehutanan maju. Telah menjadi cita-cita yang terus diupayakan para rimbawan dan semua stakeholdernya.

Ditambah lagi dengan kehadiran Presiden Joko Widodo seorang Rimbawan Indonesia. Kehadirannya menguatkan harapan terciptanya era itu.

Diharapkan kelak akan mengubah era pembangunan kehutanan konvensional yang berorientasi pada ekstraksi kayu, menjelma menjadi era kehutanan pasca kayu yang berpedoman pada forest landscaspe management .

KLIK INI:  Kejati Sulteng Dapat Limpahan Perkara dari Penyidik Gakkum KLHK

Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sungguh merupakan rancangan dari Yang Maha Kuasa bahwa Presiden RI adalah seorang rimbawan.

Hal itu mendorong secara pasti Indonesia akan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemasyarakatan yang ada. terutama yang berkaitan dengan subyek kehutanan. Akibat berbagai peristiwa dan kegiatan di masa lalu dan diantaranya dalam kurun waktu yang puluhan tahun lamanya.

Digagas langsung presiden

Secara khusus Menteri Siti menyebutkan, ide kehutanan pasca kayu digagas dan diusung langsung oleh Presiden Bapak Jokowi.

Makna utamanya ialah bahwa kebijakan dan agenda kerja kehutanan pasca kayu komit terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup. Semisal kelestarian DAS, semakin ditekankannya aspek konservasi tanah dan air, terjaganya FEG fungsi lindung dalam Kawasan Hidrologis Gambut, terjaganya konservasi spesies liar, serta koridor lansekap guna menjaga kekayaan mega biodiversity Indonesia.

Makna selanjutnya dari mewujudkan ideologi kehutanan pasca kayu, yakni pembangunan kehutanan yang berkeadilan sekaligus memeratakan distribusi penguasaan sumberdaya hutan bagi masyarakat yang aktualisasinya melalui kebijakan dan program perhutanan sosial yang mampu menopang pengembangan sosial, ekonomi dan kelembagaan usaha.

“Presiden Jokowi melalui Nawa Cita melakukan langkah korektif. Mengubah dan menjadikan keberpihakan kepada rakyat lebih mengemuka, dan diaktualisasikan,” tegasnya.

Kehutanan pasca kayu juga merupakan era kehutanan yang akan menjadi salah satu pilar bagi terwujudnya berbagai target pembangunan nasional maupun global. Mulai dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s) dan pembangunan rendah emisi (Low Emission Development).

Selain itu ada pula pemenuhan NDC (Nationally Determined Contribution), kemandirian energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT), kedaulatan pangan, dan program strategis nasional lainnya.

KLIK INI:  Berkunjung ke PT Mitra Pengelola Limbah, Dirjen PSLB3 KLHK: Ini Bagus Sekali!
Menggabungkan dua kementerian

Menteri Siti pun mengungkapkan setelah 7 tahun Presiden Jokowi menggabungkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup ( saat itu tanpa porto-folio, lebih bersifat koordinatif dan kebijakan) kepada Kementrian Kehutanan (saat itu sudah dengan porto-folio dan kerja aksi lapangan yang sangat banyak), menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Telah  membuktikan jika Presiden Jokowi adalah seorang Rimbawan.

Jokowi mampu melihat persoalan konflik tenurial, ketidakadilan dalam perijinan, penebangan liar dan perambahan, kebakaran hutan, deforestasi, fragmentasi habitat satwa akibat perijinan, gangguan pada bio-dioversity, dan sederet masalah lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup sebagai satu rangkaian, yang integratif, bukan parsial.

“Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK, yang utama ialah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana mestinya dalam arti dengan tetap menjaga kelestariannya,” jelasnya.

Selanjutnya diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Menteri Siti dalam perspektif bidang kehutanan merupakan rangkuman upaya yang telah dirintis sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi. Itu menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.

“Bobot utama UUCK ialah penyederhanaan prosedur dan atasi hambatan birokratis. Kehadiran UUCK menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan. Tidak hanya itu, UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial,” imbuhnya.

UUCK menurut Siti memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan.

Demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas. Juga dalam penataan kawasan dan dispute kawasan. Termasuk juga di dalamnya kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat.

KLIK INI:  6 Penyerap Karbon yang Paling Dapat Diandalkan