Indonesia Loloskan 5 Resolusi di Sidang UNEA-4, Begini Uraiannya!

oleh -137 kali dilihat
Indonesia Loloskan 5 Resolusi di Sidang UNEA-4, Begini Uraiannya!

Klikhijau.com – Sidang United Nations Environment Assembly ke-4 (UNEA-4) resmi ditutup oleh Presiden UNEA-4, Menteri Siim Kiisler (Estonia), pada hari Jumat, 15 Maret 2019. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 4.000 peserta tersebut, Indonesia memprakarsai lima dari 23 resolusi yang disepakati.

Kelima resolusi tersebut berkaitan dengan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan (SCP), pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan, pelestarian hutan bakau, perlindungan lingkungan laut, dan manajemen terumbu karang secara berkelanjutan.

Melalui kelima resolusi tersebut, delegasi Indonesia berusaha untuk mengajak masyarakat global untuk bekerjasama dalam mendukung inisiatif-inisiatif Indonesia.

“Melalui lima resolusi ini, Indonesia datang dengan komitmen yang kuat, dan membawa contoh-contoh komitmen dan inisiatif yang nyata. Misalnya untuk perlindungan ekosistem laut, Indonesia membawa inisiatif pembentukan Regional Capacity Centre for Clean Seas (RC3S) di Bali. Dalam pengelolaan lahan gambut, Indonesia menggaungkan kembali International Tropical Peatland Centre (ITPC) di Bogor,” jelas Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanthi.

KLIK INI:  KLHK Akan Ambil Langkah Strategis Atasi Banjir Sentani Papua

Khusus resolusi terumbu karang, merupakan tindak lanjut dan penguatan dari implementasi resolusi serupa yang diadopsi pada UNEA-2 tahun 2016. Indonesia bersama negara pengusung resolusi serta Sekretariat UNEP akan menyusun kerangka kerja dan tata waktu implementasi resolusi.

“Melalui resolusi ini, Indonesia mengajak dunia internasional untuk melakukan aksi nyata dan bekerjasama dalam konservasi dan pengelolaan berkelanjutan terumbu karang,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suseno Sukoyono.

Tidak hanya berhasil meloloskan sejumlah resolusi, Delegasi RI juga mendapatkan kepercayaan dari berbagai negara untuk memainkan peran kepemimpinan dalam sidang dua tahunan tersebut.

KLIK INI:  PT. Mitra Hijau Asia Akan Bangun Tempat Pemusnahan Limbah B3 di Barru

Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK Agus Justianto, mendapatkan kepercayaan untuk menjadi co-facilitator pada pembahasan resolusi cluster-4. Sebagai Co Facilitator, Agus bertanggungjawab untuk memfasilitasi negara-negara dalam proses finalisasi resolusi.

Selain itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK, I.B. Putera Parthama dipercaya untuk menjadi rapporteur untuk Committee of the Whole (COW) UNEA. COW merupakan instrument yang sangat penting dalam UNEA, yang diberi tanggungjawab untuk mengajukan rancangan resolusi untuk disepakati dalam sidang paripurna UNEA.

Tidak hanya menunjukkan peran kepemimpinannya pada proses UNEA-4, Indonesia juga berhasil memastikan untuk mengambil peran yang lebih besar dalam UNEA sesi berikutnya.

Dalam pemilihan biro untuk UNEA-5, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanthi, terpilih sebagai salah satu Wakil Presiden UNEA-5. Indonesia terpilih dari kawasan Asia Pasifik, bersama dengan wakil Bahrain.

Sekitar 170 perwakilan negara dan berbagai perwakilan organisasi internasional hadir dalam salah satu pertemuan lingkungan terpenting di dunia yang berlangsung selama lima hari tersebut.

KLIK INI:  Kepala P3E Suma Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Satker LHK Se-Sulsel

Delegasi RI telah berpartisipasi secara aktif dalam pertemuan tersebut, dan memberikan kontribusi yang positif bagi penetapan agenda lingkungan dunia, khususnya melalui solusi inovatif untuk mengatasi tantangan ekosistem dan pola konsumsi, dan produksi yang berkelanjutan.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Indonesia dengan berbagai inisiatifnya di UNEA-4, merupakan bagian dari tanggungjawab Indonesia untuk lingkungan global yang lebih baik. Indonesia mengajak dan mendorong negara-negara untuk segera melakukan upaya tindak lanjut dalam mengimplementasikan resolusi UNEA-4. (sp).