Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan yang Berpihak Pada Lingkungan

oleh -192 kali dilihat
Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan yang Berpihak Pada Lingkungan
Warga Sidoarjo dapat hukuman membersihkan makam karena tidak memakai masker/foto-Sidoarjonews
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Ada kebiasan baru yang mudah kita temui di jalan. Kebiasaan itu, orang-orang yang memakai masker sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.

Di beberapa daerah, bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker akan dapat hukuman.

Masker diyakini cukup ampuh untuk mencegah penularan virus corona yang kini masih terus meneror. Bahkan pada awal-awal kedatangan pandemik tersebut, masker jadi barang langka.

Kini, masker dengan sangat mudah kita temukan di pinggir jalan. Meski semakin menjamur, namun masih banyak orang yang tidak memakai masker.

KLIK INI:  Peduli Perubahan Iklim, Ini Opsi Lain Pekerjaan Ramah Lingkungan

Bagi yang tidak memakai masker itulah, jadi sasaran empuk untuk dapat hukuman. Setiap daerah memiliki cara tersendiri menindak pelanggar yang abai memakai masker.

Ada yang memberlakukan denda berupa uang, ada pula yang memberi hukuman yang berpihak pada lingkungan dengan cara membersihkan.

Semisal yang diterapkan di Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020 lalu. Saat Satpol PP melakukan razia masker. Warga yang kedapatan tidak memakai masker dihukum dengan membersihkan trotoar.

Warga yang melanggar itu menggunakan rompi warna orange, rompi yang dipakai para petugas kebersihan. Hukuman ini tentu saja baik bagi lingkungan.

Hal serupa juga diterapkan di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada bulan Agustus lalu, sebanyak 25 warga harus menjalani hukuman membersihkan. Mereka mendapatkan sanksi karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

KLIK INI:  KOMPAS dan WWF akan Gelar Konservasi Mangrove di Luppung Manyampa

Berbeda dengan warga Jakarta yang melanggar dan harus membersihkan trotoar. Warga Sidoarjo tersebut dihukum membersihkan TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Desa Waru, Kecamatan Waru.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang mengabaikan protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker. Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

“Mereka yang melanggar diberikan sanksi, setelah memakai rompi oranye. Selanjutnya membersihkan TPU di Desa Waru,” kata Wakasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Tony Irawan, 31 Agustus 2020 silam.

Dua pilihan sanksi

Sedangkan di Pekanbaru, warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker diberi dua pilihan sanksi, yakni denda berupa uang atau kerja sosial.

Besaran sanksi denda yang diberikan, menurut  Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, untuk pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, didenda sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan roda empat didenda sebesar Rp1 juta. Jika pelanggar tidak mau membayar denda, maka diganti dengan sanksi kerja social, yaitu membersihkan sampah yang ada di lokasi razia.

Hukuman paling tegas dan “keren” bagi pelanggar yang tidak memakai masker berada di Solo. Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menerapkan sanksi sosial berupa membersihkan sungai selama 15 menit untuk orang yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

KLIK INI:  Energy of Nature, Wujud Komitmen Nipah Park sebagai Mall Berkonsep Green Building

Hukuman tersebut, kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak akan pandang bulu, siapa saja yang melanggar akan mendapat hukuman, baik TNI-Polri, kejaksaan, Muspida, bahkan dirinya sendiri harus membersihkan sungai.

Sungai yang menjadi target sasaran bagi pelanggar protokol Covid-19 di antaranya Kali Pepe, saluran drainase di Jalan Supomo maupun kawasan Stadion Sriwedari, dan saluran drainase di jalan-jalan kampung.

“Kalau ditangkap lagi hukumannya dikali dua menjadi 30 menit membersihkan sedimentasi dan rumput sungai,” kata Rudy.

Di semarang hukuman yang berpihak pada lingkungan juga diterapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan aturan tersebut sejak tangga 14 Agustus 2020.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Akan diberi sanksi berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Tidak hanya itu, sanksi lainnya adalah  menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, khususnya yang berpihak pada lingkungan, patut ditiru oleh para kepala daerah. Sebab hal tersebut, selain member efek jera kepada masyarakat, juga untuk menjaga kebersihan lingkungan.

KLIK INI:  Menilik Masalah Beras Berkelanjutan, Lingkungan dan Perubahan Iklim