Hari Ini, DKI Jakarta Resmi Larang Kantong Plastik, Ini 7 Fakta di Baliknya!

oleh -2,764 kali dilihat
Hari Ini, DKI Jakarta Resmi Larang Kantong Plastik, Ini 7 Fakta di Baliknya!
Ilustrasi kantong plastik - Foto/Tokopedia
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Larangan pemakaian kantong plastik di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Regulasi ketat ini diterapkan sesuai Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).

Selain itu, larangan plastik sekali pakai (single use) juga dilarang keras. Aturan ini akan berlaku di Toko Swalayan, pasar rakyat, dan pusat belanja. Pro kontra terhadap aturan ini masih juga ada, sejumlah pihak menganggap perlunya adaptasi untuk benar-benar belanja tanpa plastik.

Apapun itu, regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung gerakan zero waste, mengingat kota Jakarta menghadapi masalah serius yakni tumpukan sampah plastik. Berikut 7 fakta menarik di balik kebijakan ini:

#Sudah mewacana sejak dua tahun lalu

Ide untuk membuat regulasi larangan kantong plastik sebenarnya sudah sejak lama yakni mulai diwacanakan pada 2018. Menurut Isnawa Adji, pembahasan draf Pergub ini  telah dibahas sejak awal tahun 2018.

KLIK INI:  Ancaman Bahaya Bahan Kimia Beracun dalam Kemasan Makanan

Latar belakangnya tak lain karena volume sampah plastic di DKI Jakarta yang membludak. Pada 2018 misalnya, Jakarta menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Ada sekitar 14 persen diantaranya merupakan sampah plastik, satu persen di antaranya adalah kantong plastik.

Resmi diberlakukan pada 1 Juli 2020

Proses pembahasan Pergub ini tergolong a lot. Hal ini karena Gubernur DKI Jakarta menggunakan waktu yang cukup untuk memeriksa detail poin per poin sebelum akhirnya ditetapkan pada 31 Desember 2019 dan diterbitkan pada 7 Januari 2020.

Meski diterbitkan pada awal 2020 namun aturan ini baru resmi diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2020. Selama masa itu, aturan-aturan dalam Pergub disosialisasikan kepada pedagang dan pengusaha.

Sanksi di baliknya

Ada beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub bagi para pelanggar. Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali.

KLIK INI:  Pulau Sampah di Waduk Pluit yang Airnya Menyusut

Melansir Tempo.co, sanksi pertama yang diberlakukan dalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14×24 jam, teguran kedua 7×24 jam dan teguran ketiga 3×24 jam.

Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. Bila masih bebal juga, pelaku usaha akan disanksi tegas berupa pembekuan izin usaha.

Bukan melulu karena alasan banjir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan karena menumpuknya sampah plastik dan menyebabkan banjir. Regulasi dibuat karena menyadari perubahan lingkungan.

Menurut Anies, regulasi ini dibuat sebagai upaya penyadaran kepedulian pada lingkungan dengan meminimalkan pemakaian plastik sekali pakai.

KLIK INI:  Sepanjang Jalan, Sampah Memandang
Pemakaian kantong belanja ramah lingkungan

Dengan regulasi ini, warga DKI Jakarta diminta untuk terbiasa membawa kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja ramah lingkungan lebih efisien dan dapat menekan pemakaian kantong plastik karena dapat digunakan berkali-kali.

Walau begitu, pemakaian kantong belanja berupa kain harus pula lebih bijak dan tetap menjaga kebersihannya. Lihat cara menangani tas belanja selama pandemi di SINI!

Selama pemberlakuan ini, pelaku usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Sidak di hari pertama dilakukan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung memeriksa penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di dua puluh titik pusat perbelanjaan, swalayan hingga pasar tradisional.

KLIK INI:  Udara Kotor Saat PPKM Meningkat, Gugatan Polusi Jakarta Masih Terbengkalai

Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan melihat respons warga DKI khususnya pedagang dalam menjalankan peraturan yang ada.

Pengecualian

Ada dua subjek yang diatur dalam regulasi ini. Subjek pertama antara lain adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Subjek kedua Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Meski dilarang menyediakan kantong kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, namun subjek pertama masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Kriterianya adalah kemasan kantong harus transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur Pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Semoga regulasi ini berdampak positif terhadap pengurangan sampah plastik di DKI Jakarta, sehingga dapat ditiru di kota-kota lainnya.

KLIK INI:  Cara Keren Pegiat Literasi di Mamuju Tengah Kampanye Cinta Lingkungan