Halawa, Sang Pembunuh Harimau Bunting yang Dihukum 3 Tahun Penjara

oleh -218 kali dilihat
Tragis, Seekor Harimau Sumatera Betina Mati Dimulut Calon Pasangannya
Ilustrasi Harimau Sumatera/Foto-wikipedia.org
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Riau, Klikhijau.com – Falalini Halawa divonis 3 tahun penjara oleh PN Teluk Kuantan, Riau. Ia terbukti membunuh harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,” kata hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 28 Februari 2019.

Vonis itu dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu,  2 Februari 2019 malam. Majelis hakim yang dipimpin hakim Reza Himawan Pratama itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana 3 tahun penjara, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara, tersebut sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

KLIK INI: Tragis, Seekor Harimau Sumatera Betina Mati Dimulut Calon Pasangannya
KLIK INI: Risa Terpukau Pertunjukan Harimau di Sriracha Thailand

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri setempat.

Dalam tuntutannya pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Cooporation serta JPU Fitry Ady menyatakan pikir-pikir.

Halawa dalam pembelaannya menyatakan tidak mengetahui jika Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang menjadi tempat dia tinggal dan berkebun, merupakan area perlintasan harimau.

Dia mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau melihat rambu-rambu larangan pemasangan jerat.

Jerat yang dipasang Halawa sejatinya dipergunakan menjerat babi agar tidak mengganggu perkebunan ubi miliknya.

Namun jerat tersebut justru mengenai harimau bunting hingga mati. Total tiga ekor harimau, terdiri atas seekor induk dan dua janin yang telah terbentuk, mati dalam insiden itu.

Sumber: detik.com