Geliat Bank Sampah di Bulukumba, Sudah Bisa Tukar Sampah jadi Emas

oleh -499 kali dilihat
Geliat Bank Sampah di Bulukumba, Sudah Bisa Tukar Sampah jadi Emas
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di DLHK Bulukumba, Syamsul Bahri menunjukkan tabungan emas miliknya - Foto/Ist
Anjar S Masiga

Klikhijau.com – Menyulap sampah menjadi emas, kini bukan isapan jempol. Sampah yang umumnya dianggap kotoran kini berpotensi menjadi tambahan penghasilan dengan pengelolaan bank sampah. Jadi sebelum membuang sampah ada baiknya dipertimbangkan dulu.

Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Syamsul Bahri menjelaskan terkait pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) melalui bank sampah.

Reduce atau batasi sampah adalah aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang menimbulkan sampah. Reuse atau guna ulang sampah yakni penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya. Recycle atau daur ulang sampah merupakan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.

3R merupakan upaya pengurangan volume sampah yang berakhir di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang penting dilakukan untuk memperpanjang usia pakai lokasi. di Bulukumba TPA terpusat di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang yang beroperasi sejak 2013 lalu.

Setelah penjelasan 3R, lanjut Syamsul Bahri, masyarakat perlu memahami pengertian bank sampah. Dari namanya dapat ditarik kesimpulan tentang potensi ekonomi dari sampah. Tapi tidak semua jenis sampah yang dapat dimanfaatkan.

KLIK INI:  Selama Pandemi, Industri Kayu di Sulsel Anjlok, Pembalakan Meningkat!

Bank sampah terfokus pada sampah non organik. Disana, sampah akan dipilah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.

Sampah non organik merupakan sampah yang tidak dapat membusuk atau terurai dalam waktu yang singkat. Seperti kardus, kertas, plastik, kaca, kaleng dan lainnya.

Dari sampah tersebut dipilah yang dapat masuk ke bank sampah. Sementara sampah organik adalah sampah yang membusuk seperti sisa makanan, kayu, ranting, daun-daunan, dan lainnya. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos dengan berbagai tehnik.

“Memilah sampah dari sumbernya berarti kita telah berperan dalam melestarikan lingkungan serta  menciptakan sumber  penghasilan  tambahan,” jelasnya.

Pengelolaan sampah selama ini, diakuinya, belum menerapkan prinsip 3R sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

KLIK INI:  Menyorot Bahaya Sampah Elektronik
Kerjasama dengan pegadaian

Dari kerjasama bank sampah, pihak Pegadaian melihat peluang baik sebagai sumber ekonomi lain masyarakat dengan singkronisasi tabungan bank sampah dengan tabungan emas. Nilai ekonomi sampah kemudian diconvert dalam tabungan emas, program tersebut dinamai The Gade Gold and Clean.

Bank sampah di Bulukumba sebanyak 21 tersebar di sejumlah kecamatan. Namun yang aktif 11 lembaga. Ada Mandiri sebagai Bank Sampah Induk dengan 229 nasabah, Mandiri SDN 172 dengan nasabah 226, SDN 221 Tanah Kongkong dengan 320 nasabah, Garowo JC ( MAN 2 Bulukumba) dengan 52 nasabah, SDN 10 Ela-ela dengan 223 nasabah, dan Gusunge Kalumeme dengan 13 nasabah. Kemudian Bank Sampah Mawar SMAN 8 Bulukumba, SDN Kasuara, Tepponge Tanah Kongkong, dan Forum BTN Somba 2 Caile yang masing-masing belum terdata jumlah nasabahnya.

Teknik pengelolaan sampah melalui bank sampah diatur mulai dari persyaratan konstruksi bangunan. Dalam membuat bank sampah perlu memiliki sistem manajemen bank sampah.

Menakisme kerja bank sampah mulai dari proses pemilahan sampah yang dilakukan masing-masing nasabah, kemudian penyerahan sampah ke bank sampah, penimbangan sampah, pencatatan dan pembukuan nilai jual sampah ke dalam tabungan, dan bagi hasil penjual sampah antara penabung dan pelaksana.

KLIK INI:  Jelajah Gua Leang Passea, Situs purbakala Tertua di Bulukumba

Persyaratan pelaksanaan bank sampah sendiri memiliki banyak poin, diatur mulai dari penetapan jam kerja, penarikan tabungan, peminjaman uang, buku tanguan, jasa penjemputan sampah, jenis tabungan dan jenis sampah. Kemudian penetapan harga sampah, kondisi, standar berat, wadah sampah, sistem bagi hasil, dan pemberian upah karyawan.

Siapapun dapat membuat bank sampah, cukup diajukan dan membuat struktur pengelolaan bank sampah. Idealnya minimal pelayanan bank sampah mampu mencakup satu desa.

Pentingnya pengelolaan sampah dengan baik dan benar untuk dilakukan bersama, baik masyarakat maupun pemerintah agar tidak memberikan dampak bencana dan kerusakan lingkungan yang serius.

Bahaya dari membuang sampah sembarang dapar menyebabkan banjir saat musim penghujan. Sampah yang terbuang secara sembarangan juga dapat mengganggu kebersihan dan kesehatan. Tak hanya membuat lingkungan tempat tinggal menjadi kumuh tapi juga bisa jadi sumber penyakit.

Dampak buruk yang disebabkan tak hanya dengan prilaku asal dalam membuang sampah. Membakar sampah sembarangan juga berbahaya karena dapat merugikan baik individu maupun masyarakat sekitar. Misalnya membakar sampah non organik dapat berakibat buruk bagi kesehatan karena bisa menghasilkan gas oksidan.

Membakar sampah dapat menjadi penyebab kanker, penghabatan perkembangan janin, mengurangi kesuburan (dapat mengakibatkan impoten). Hal tersebut berdasarkan laaporan IPEN dan GAIA 2015. Lihat bahaya membakar sampah di SINI!

Sementara pembakaran sampah organik akan menghilangkan unsur-unsur penting yang diperlukan tanaman karena produk berupa abu (unsur karbon/c). Membakar sampah di ruang terbuka merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

KLIK INI:  Mengintik Cerita Sukses Program Bank Sampah Binaan Program PHINLA