Gakkum KLHK Tindak Ribuan Kubik Kayu Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur
Klikhijau.com - Operasi penegakan hukum KLHK terhadap peredaran kayu ilegal berhasil menindak lebih dari 1.300 m3 Kayu Ulin dan Meranti Ilegal. Kayu ilegal tersebut ditemukan di 6 Gudang Penampungan K...
Klikhijau.com - Operasi penegakan hukum KLHK terhadap peredaran kayu ilegal berhasil menindak lebih dari 1.300 m3 Kayu Ulin dan Meranti Ilegal. Kayu ilegal tersebut ditemukan di 6 Gudang Penampungan Kayu (TPT- KO).
Masing-masing gudang adalah milik Di UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat.
Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu illegal tanpa disertai dengan dokumen yang sah.
Saat ini Barang Bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dengan berbagai ukuran serta 6 Truk Fuso dan 1 Truk Colt Diesel berisi kayu telah diamankan.
[irp]
Barang bukti dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut. Kayu illegal tersebut diperkirakan bernilai 6 Milyar Rupiah.
Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan, operasi peredaran hasil hutan illegal ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Masyarakat menemukan adanya peredaran hasil hutan kayu illegal secara masif dari Kab. Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu.
Hasil analisis dan operasi intelijen Tim Gakkum KLHK terhadap dokumen peredaraan kayu bulat ataupun dokumen kayu olahan menemukan indikasi-indikasi aktivitas illegal logging.
Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah.
Tim gabungan kemudian menggerebek gudang perusahaan itu pada tanggal 20 November 2019.
Barang bukti kayu olahan Ulin dan Meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian ditemukan berada di dalam muatan 6 Truk Fuso dan 1 Truck Colt Diesel.
Menurut Sustyo Iriono, setelah mendapatkan Nota Angkutan kayu, Truk kayu bergerak di malam hari sehingga dapat mengelabui petugas. Besok harinya Truk kayu tiba dilokasi TPT-KO Kota Samarinda dan Kab. Kutai Kertanegara sesuai alamat yang tertera di Nota Angkutan.
Di TPT-KO UD. HK, UD. FQ, UD.MM, UD.BM, CV. SER, kayu-kayu illegal dibandsaw sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer.
Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan Truk Fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya.
[irp]