Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra

oleh -215 kali dilihat
Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal ke Kejati Sultra
Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK yang hadir langsung di Rupbasan Kendari - Foto/Ist

Klikhijau.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27 tahun) yang beralamat di Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya selaku Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka tambang nikel illegal.

Selain tersangka, diserahkan pula barang bukti 3 (tiga) eksavator dan 3 (tiga) dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

RMY (27 tahun) tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

Terkait dengan penindakan penambangan nikel ilegal yang melibatkan tersangka RMY di Konawe Utara ini, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022.

Penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan 3 (tiga) ekskavator dan 3 (tiga) mobil dump truck.

KLIK INI:  Pintu Air Bakal Dibangun Demi Melerai Sampah dan Bau di Losari

Pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dodi Kurniawan menambahkan bahwa kemudian tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 14 Februari 2022, penyidik kemudian menetapkan dan menangkap RMY Direktur PT. JAP sebagai tersangka.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK yang hadir langsung di Rupbasan Kendari dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini. Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis,” jelas Rasio Ridho.

KLIK INI:  Yayasan Madani: Dana GCF Harus Dimanfaatkan dalam Pemulihan Hutan Berbasis Warga

Rashio Ridho menambahkan, pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan.

“Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya”, tegas Rasio Sani.

Rashio menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY. Pasalnya, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

“Saya sudah meminta penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta untuk bekerjasama dengan PPATK guna mendalami aliran keuangannya. Dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang”, tegas Rasio Sani.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera. Sampai saat ini KLHK telah membawa 1203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1783 operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dan lingkungan,” pungkas Rasio Sani.

KLIK INI:  Menyimak 5 Pesan Penting dari Laporan IPCC AR6-WG II Perihal Krisis Iklim