Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Tambang Galian C ilegal di Purwakarta

oleh -56 kali dilihat
Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Tambang Galian C ilegal di Purwakarta
Tim Gabungan juga menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha di Purwakarta - Foto/KLHK

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan tambang galian C ilegal di Sukatani Purwakarta.

Operasi ini digelar bersama bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK. Lokasi penambangan galian C berupa tanah merah terletak di dua lokasi yaitu: Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Akibat adanya penambangan tanpa izin ini telahterjadi kerusakan lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi.

Tim Gabungan juga menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha.

Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta. Juga 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLIK INI:  Begini Strategi Khusus Kemenhub Atasi Beban Sampah Plastik di Laut!

Tersangka mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit   Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum mengatakan, pihaknua akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis.

“Kami akan mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” kata Sustyo di Jakarta (12/3/2021).

Sustyo menambahkan bahwa Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021.

KLIK INI:  Hal Penting dari Kokedama, Seni Menanam yang Cocok bagi Masyarakat Urban
Efek jera

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini.” ungkap Rasio Sani.

Menurut Rasio, penindakan seperti ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini terus merajalela. Hal itu karena selain mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, juga menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang illegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis”, tegas Rasio Sani.

KLIK INI:  Ini Panduan Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022