Klikhijau.com – Semua berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 lalu. Informasi itu berupa adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa legalitas yang sah.
Dokumen pengangukatan kayu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Di hari yang sama itu, setelah menerima yang informasi, Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bergerak cepat.
Tim tersebut kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya.
Aksi dari SPORC pada hari Jumat tanggal 11 November itu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) yang bertindak sebagai koordinator armada truck.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit truck tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti.
Kronologi penangkapan
Setelah menerima informasi tersebut. Tim melakukan penelusuran sesuai dengan informasi lokasi yang diterima petugas.
Lokasinya tepat di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Di lokasi tersebut petugas menemukan 2 unit truck tronton sedang melintas dengan membawa muatan yang cukup berat.
Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah).
Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ternyata tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku.
Setelah itu tim ini melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Pada Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
Seusai melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Sementara barang bukti berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ berikut 2 unit truck tronton, 2 lembar SKSHH palsu, dan 1 unit alat komunikasi pelaku (handphone) diamankan guna proses penyidikan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan, “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, tegasnya, Selasa, 15 November 2022 lalu.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ketiga tersangka dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). ***