Gakkum KLHK Amankan Galian C Ilegal di Bogor

oleh -201 kali dilihat
Gakkum KLHK Amankan Galian C Ilegal di Bogor
Gakkum KLHK Amankan Galian C Ilegal di Bogor

Klikhijau.com – Gakkum LHK melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berkat kerjasama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, Gakkum berhasil mengamankan galian ilegal.

Kawasan galian C ilegal seluas 44 hektar yang diamankan pada 6 November 2019 ini berlokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Operasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin.

Kegiatan penambangan tanah tanpa izin ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

KLIK INI:  Aliansi Jurnalis Online, Hijaukan Mata Air di Manggarai Timur NTT

Aktor utama lapangan berinisial BS diamankan bersama barang bukti berupa 44 unit dumptruk, 3 unit excavator dan 1 unit bulldozer. Tim juga mengamankan kawasan tersebut dengan penyegelan serta melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Gakkum KLHK, para pelaku terancam melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 dan pasal 109.  Pelaku terancam pidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10.miliar.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan POLRI dan TNI. Serta masyarakat dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan serta merupakan peringatan terhadap kegiatan ilegal yang lainnya.

Sementara Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyebutkan, operasi ini dilakukan guna melindungi hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Kita tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan mengancam kesehatan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat kita. Pelanggaran seperti ini harus kita tegakkan, agar ada efek jera.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin. Karena tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merusak lingkungan. Serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” ungkap Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono.

KLIK INI:  6 Penyerap Karbon yang Paling Dapat Diandalkan