DWF Desak Pemerintah Batalkan PP Perihal Pengelolaan Sedimentasi Laut, Ini Alasannya!
Klikhijau.com - Destructive Fishing Watch (DWF) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut....
Klikhijau.com - Destructive Fishing Watch (DWF) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Pencabutan ini didasari karena landasan, latar belakang, kebutuhan, dampak dan tujuan penerbitan PP ini tidak memenuhi aspek dan kaidah hukum, kebijakan publik, pertimbangan dan dampak lingkungan, ekologi, sosial, dan ekonomi.
Hal itu disampaikan DWF Indonesia yang dikirim oleh Mohamad Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DWF Indonesia pada 2 Juni 2023.
Seperti diketahui pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sedimentasi laut.
Peneribitan Peraturan Pemerintah ini diduga kuat menjadi landasan bagi Pemerintah untuk membuka keran penambangan dan ekspor pasir laut yang sudah dihentikan sejak tahun 2003.
[irp]
Ini alasannya
Penerbitan PP 26/2023 oleh DWF Indonesia dinilai merupakan salah satu praktik pembentukan kebijakan yang tidak bijak atau Imprudent Policy. Pernyataan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Rapuhnya Landasan Penyusunan PP 26/2023
- Kebijakan Tanpa Data Dukung dan Kajian Teknis
- Sejarah Kelam Masa lalu Ekspor Pasir Laut
- Ketiadaan Urgensi dan Tidak Sejalan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
- Salah Kaprah Sedimentasi
- Sedimentasi Akibat Lemahnya Pengendalian Pembangunan di Daratan