Dukung Realisasi Reforma Agraria, KLHK Perkuat Dua Skema Ini!

oleh -145 kali dilihat
Dukung Realisasi Reforma Agraria, KLHK Perkuat Dua Skema Ini!
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong - Foto/dok.KLHK

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya percepatan reformasi agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.

“Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu,” kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Kamis (24/6).

KLHK Perkuat Dua skema

Menurut Alue, dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha.

Alue Dohong mengatakan tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tetapi juga pada paska pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.

KLIK INI:  Kenapa Membaiknya Lapisan Ozon Bumi Patut Disyukuri? Begini Jawabannya

“Setelah proses tersebut, Pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan,” ungkapnya.

Salah satu modal dalam pengembangan ketahanan pangan yaitu TORA dan perhutanan social (Hutsos). Dalam Hutsos, didorong pola-pola agroforestry.

“Jadi selain menjaga fungsi hutannya, dapat ditanam tanaman holtikultura dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk juga penguatan ekonomi rakyat,” terang Alue.

Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.

Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong mengatakan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka terkait dengan TORA ini ada beberapa kemudahan melalui penataan kawasan hutan. Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 ayat (1), dilaksanakan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.

KLIK INI:  Menilik Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap Perekonomian di Masa Pandemi

Penataan Kawasan Hutan meliputi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; Penataan Kawasan Hutan lebih dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH juga Penataan Kawasan Hutan kurang dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan  Penutupan Hutan oleh Tim Terpadu PPTPKH.

Selain itu juga meliputi aspek pelepasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK) Tidak Produktif melalui Keputusan Pelepasan HPK NP atas usulan para Pihak dilengkapi dengan pemenuhan syarat; Penyelesaian permukiman dalam kawasan hutan Kawasan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH / Tim Terpadu PPTPKH tergantung areal dimaksud masuk dalam kategori lebih dari kecukupan luas atau kurang dari kecukupan luas; serta Pendanaan serta Monitoring dan Evaluasi.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan Reforma Agraria di setiap wilayah mempunyai kontekstual tersendiri. Oleh karena itu, identifikasi kendala permasalahan perlu dilakukan untuk kemudian dicari solusinya bersama.

Reforma Agraria di Provinsi Kalbar juga mendapat perhatian khusus. Hal ini karena Kalbar merupakan salah satu pilot project redistribusi tanah dari HPK tidak produktif. Ketiga daerah lainnya yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan mendukung redistribusi lahan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah, dimana sebelumnya cenderung dikuasai korporasi.

Dia juga berharap dengan Reforma Agraria dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalbar sebagaimana tema Rakor GTRA kali ini yaitu “Akselerasi dan Elaborasi RA untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalbar”.

KLIK INI:  Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara Mulai Ditertibkan