Dua Pelaku Illegal Logging di Tana Toraja Diringkus Gakkum KLHK

oleh -153 kali dilihat
Dua pelaku illegal logging saat diperiksa/foto-dok gakkum sulsel
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Tim Operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi Wilayah I Makassar, bersama KPHL Saddang I  berhasil mengamankan pelaku penebangan liar dengan menggunakan 2 (dua) buah chain saw  dalam kawasan Hutan Lindung Latimojong di Lembang Batu Alu selatan Kecamatan Sangngalla Selatan Kabupaten Tana Toraja Propinsi Sulawesi selatan, Kamis, 30 Mei 2019 pukul 12.15 Wita

Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penebangan liar dan barang bukti berupa 2 (dua) buah chain saw Merek STHILL., 1(satu) parang dan 30 lembar papan. Penangkapan ini berawal dari laporan petugas KPHL Saddang I yang menyampaikan maraknya kegiatan penebangan liar di kawasan hutan lindung Latimojong.

Pada tanggal 28 Mei 2019, pukul 11.30 WITA Polhut KPHL Saddang I menghentikan para pelaku inisial M dan inisial L yang sementara mengolah kayu dan tanggal 30 Mei 2019 Tim operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi wilayah I Makassar Menangkap 2 (dua) orang pelaku penebangan liar di dalam kawasan hutan Lindung Latimojong di Lembang Alu Selatan Kabupaten Tana Toraja.

KLIK INI:  11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur

Penyidik telah menetapkan tersangka M dan L sebagai pelaku penebangan Liar dan masih melakukan pengembangan terkait dengan siapa pemodal/dalang dari kegiatan penebangan Liar ini. Tersangka telah dititipkan di Rutan Klas I Makassar, tanggal. Jum’at 31 Mei 2019.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

KLIK INI:  KLHK Kembali Amankan 38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru

Dody Kurniawan, selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi KLHK, mengucapkan terimakasih kepada Tim yang telah bekerja sama dengan baik sehingga kasus ini bisa diungkap, dan berharap tangkapan ini dapat diketahui oleh khalayak ramai sehingga memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Penebangan Liar merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tanpa penegakan hukum yang tegas,  tidak akan ada efek jera tegas Dody Kurniawan. Kami berharap upaya penengakan hukum bisa memberikan efek jera dan kami akan terus memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dody melanjutkan.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal