Dua Elang Kembali Merumah di TN Gunung Halimun Salak
Klikhijau.com – Dua elang kembali merumah di Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Jumat 27 Maret 2020. Di tengah maraknya isu penyebaran Virus Corona (COVID – 19), upaya konservasi...
Klikhijau.com – Dua elang kembali merumah di Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Jumat 27 Maret 2020.
Di tengah maraknya isu penyebaran Virus Corona (COVID – 19), upaya konservasi satwa liar terus dilakukan, dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19.
Dua elang yang dilepasliarkan tersebut adalah satu ekor elang jenis Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan satu ekor elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela). Keduanya berjenis kelamin jantan.
Kedua satwa tersebut telah melalui proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh Balai TNGHS.
[irp]
Elang Brontok bernama “Kopeng” merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada tanggal 27 Desember 2018. Sedangkan Elang Ular Bido bernama“Malang” adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada tanggal 14 September 2018.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan ke habitat alami. Elang Brontok dan Elang Ular Bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini.
"Satu minggu yang lalu, saya bersama kawan-kawan dari Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta, FK3I Jakarta melakukan pelepasliaran 23 ekor ular di kawasan ini. Dan hari ini kembali melakukan pelepasliaran dua ekor burung jenis elang. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya," ucap Indra.
[irp]
Selanjutnya, Indra juga menyampaikan, bahwa jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat.
Elang Brontok dan Elang Ular Bido terdaftar pada status konservasi resiko rendah (Least concern) IUCN, kategori Appendix II CITES. Jenis ini dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990.
Juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.