Dua Elang Kembali Merumah di TN Gunung Halimun Salak

oleh -285 kali dilihat
Dua Elang Kembali Merumah di TN Gunung Halimun Salak
Elang yang dikembalikan ke rumahnya di TN Gunung Halimun Salak Jabar-Foto/KLHK
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Dua elang kembali merumah di Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Jumat 27 Maret 2020.

Di tengah maraknya isu penyebaran Virus Corona (COVID – 19), upaya konservasi satwa liar terus dilakukan, dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19.

Dua elang yang dilepasliarkan tersebut adalah satu ekor elang jenis Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan satu ekor elang jenis Ular Bido (Spilornis cheela). Keduanya berjenis kelamin jantan.

Kedua satwa tersebut telah melalui proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh Balai TNGHS.

KLIK INI:  Lebih dekat dengan Bunga Lidah Gajah, Pesona dan Karakter Khasnya!

Elang Brontok bernama “Kopeng” merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada tanggal 27 Desember 2018. Sedangkan Elang Ular Bido bernama“Malang” adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada tanggal 14 September 2018.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan ke habitat alami. Elang Brontok dan Elang Ular Bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini.

“Satu minggu yang lalu, saya bersama kawan-kawan dari Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta, FK3I Jakarta melakukan pelepasliaran 23 ekor ular di kawasan ini. Dan hari ini kembali melakukan pelepasliaran dua ekor burung jenis elang. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar dan keseimbangan ekosistemnya,” ucap Indra.

KLIK INI:  Kayu Suren, Manfaatnya dan 5 Fakta Menarik Tentangnya

Selanjutnya, Indra juga menyampaikan, bahwa jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat.

Elang Brontok dan Elang Ular Bido terdaftar pada status konservasi resiko rendah (Least concern) IUCN, kategori Appendix II CITES. Jenis ini dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990.

Juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dua elang, sang pemangsa ulung

“Elang Brontok dan Elang Ular Bido merupakan dua jenis burung pemangsa (Raptor) di TNGHS. Keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga,” ungkapnya.

KLIK INI:  Bunga Lawang untuk Bumbu Masakan dan Pengobatan Ragam Penyakit

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran dua ekor burung elang di Blok Wates, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Bongkok, Seksi PTNW I Lebak, Balai TNGHS dilaksanakan atas dasar hasil penilaian habitat (habitat assesment) yang telah di lakukan Balai TNGHS.

Dari beberapa pilihan lokasi, area Blok Wates dinilai yang paling layak dan cocok berdasarkan beberapa criteria. Diantaranya kondisi habitat, tutupan sarang, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

“Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan. Tentu dengan dukungan para pemangku kepentingan untuk kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Kawasan TNGHS. Kegiatan kali ini menunjukan komitmen bersama untuk terus mewujudkan mimpi agar Sang Rajawali Tetap Lestari di Kawasan TNGHS khususnya dan Tatar Pasundan umumnya,” kata Munawir.

KLIK INI:  Otentik, 6 Tanaman Ini Berhubungan Erat dengan Budaya Toraja