- Pantai Matamu - 04/06/2023
- Dodol, Baeti, dan Rumah Berperabot Warna Pink - 02/06/2023
- Hujan Hijau - 21/05/2023
Klikhijau.com – Reforma agraria telah ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Letaknya di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.
Pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare. Perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, dan resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.
Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH. Mereka dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019.
Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare. Akan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.
TORA dari HPK tidak produktif dapat digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya, sesuai usulan para Gubernur atau Bupati/Walikota dari HPK tidak produktif.
Di samping itu, pemerintah telah mencanangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi. Juga fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.
Demi perekonomian rakyat?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini.
Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat.
Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.
“Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Menko Darmin, di Jakarta, 5 Agustus 2019.
Pemerintah, ungkap Menko Darmin, juga akan mencoba mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.
“Memang kita ingin TORA ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi lahan,” ujarnya Darmin.
Menurut Darmin, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh presiden kepada masyarakat.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik.
Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.
“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.