Klikhijau.com – Menteri LHK, Siti Nurbaya berkunjung ke Kecamatan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan berdialog dengan masyarakat setempat, Kamis (14 Maret 2019). Bertempat di halaman pendopo Kecamatan, Menteri Siti melihat dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Pulau Banyak.
Aspirasi masyarakat yang disampaikan antara lain, terkait status kawasan hutan yang ada di beberapa pulau di Kepulauan Banyak, adanya abrasi pantai, konflik manusia dengan buaya, adanya penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) oleh kapal dari luar wilayah, perlindungan wilayah pendaratan tujuh jenis penyu, dan dukungan pengembangan ekowisata.
Terkait dengan status kawasan hutan konservasi di Kepulauan Banyak, masyarakat meminta kepada Menteri Siti untuk mengeluarkan beberapa kawasan dari status hutan konservasi.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Siti akan mencermati sejarah penetapan kawasan dan akan memanggil Bupati dan Camat untuk rapat di Jakarta untuk menemukan solusinya.
Sementara menunggu proses penyelesaian status kawasan hutan, Menteri Siti juga menyampaikan adanya kemungkinan untuk program Perhutanan Sosial di wilayah ini.
KLIK INI: Aktivis Lingkungan Menilai Perda RZWP3K Ancam Masyarakat Adat Pesisir dan Kebudayaannya
KLIK INI: Perangi Sampah, 12 Mahasiswa Hadirkan Busana Daur Ulang di Panggung Mode
Menurutnya, penting untuk dipahami oleh masyarakat bahwa, kawasan hutan saat ini memang diberikan akses kelolanya untuk masyarakat kecil melalui program Perhutanan Sosial.
“Bapak Presiden memerintahkan, dalam urusan kawasan hutan, maka keperluan masyarakat kecil ini harus didahulukan. Perhutanan Sosial membuat masyarakat kecil dapat mengelola kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi,” terang Menteri Siti.
Dalam penjelasannya Menteri Siti berharap, melalui Perhutanan Sosial, masyarakat Kepulauan Banyak dapat berpenghasilan, dan mengambil manfaat dari kawasan hutan tanpa merusaknya.
Sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah abrasi pantai, secara khusus Menteri Siti akan memerintahkan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK, untuk melakukan rehabilitasi pantai dengan menanami pohon bakau, dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.
KLIK INI: Perihal 57 Kontainer Kayu Ilegal, Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Pemohon
KLIK INI: “Wow” Diduga Rusak Terumbu Karang Raja Ampat
Sementara terkait konflik manusia dengan satwa buaya, Menteri Siti memerintahkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK untuk menangani dan mencari solusi dalam bentuk penangkaran semi alami buaya, dan melakukan upaya perlindungan daerah pendaratan penyu. Adapun untuk pencegahan illegal fishing, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melihat potensi yang ada di Kepulauan Banyak ini, Menteri Siti yakin bahwa daerah ini akan menjadi destinasi wisata yang baik di masa mendatang. Menteri Siti lantas menyatakan akan membantu untuk mewujudkan hal tersebut.