Denda Maksimal Rp30 Miliar Menanti HLY karena Sisik Trenggiling
Klikhijau.com - Demi sisik trenggiling (Manis javanica). Seorang pria berinisial HLY (53) rela menempuh perjalanan jauh. Dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026. Dari Pontianak, ia...
Klikhijau.com - Demi sisik trenggiling (Manis javanica). Seorang pria berinisial HLY (53) rela menempuh perjalanan jauh. Dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026.
Dari Pontianak, ia lalu melanjutkan perjalanan ke Sintang. Daerah yang diyakininya akan mengabulkan niatnya. Mendapat pasokan sisik trenggiling. Ia mengaku mengenal jaringan perdagangan ini melalui media sosial Facebook.
Gerak-gerik HLY terendus. Bermodalkan informasi dari masyarakat. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengecekan di sebuah kamar penginapan di Jl. Pattimura, Sintang. Di mana HLY berada, Senin (2/3/2026) lalu.
[irp]
Di lokasi tersebut, tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam dibawah penguasaan HLY.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.
“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat,” tegas Leonardo Gultom di Pontianak.
Leonardo menambahkan bahwa tersangka akan dijerat menggunakan instrumen hukum terbaru untuk memberikan efek jera yang maksimal.