Demi Kesehatan dan Lingkungan, MBDK dan Plastik akan Kena Cukai

oleh -68 kali dilihat
Demi Kesehatan dan Lingkungan MBDK dan Plastik akan Kena Cukai
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel,Nugroho Wahyu Widodo -foto/ist

Klikhijau.com – Demi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah bakal memberlakukan cukai pada plastik cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK)  atau minuman berpemanis kemasan.

Target pemerintah untuk penerimaan negara dari cukai plastik dan (MBDK)  atau minuman berpemanis kemasan. Pada tahun 2023 ini sebesar Rp 4,08 triliun. Target tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel)   Nugroho Wahyu Widodo mengatakan selain tembakau, rokok, etil alkohol atau etanol tahun ini akan ada cukai yang lain, yaitu minuman berpemanis dan bersoda.

“Kenapa, karena dari kementerian kesehatan telah memberikan perhatian kepada kita atas minuman itu menjadi pemicu anak – anak kita obesitas dan itu kemudian ke penyakit gula atau diabetes. Itu sangat berbahaya, makanya agar atas minuman itu diberikan cukai untuk kesehatan anak-anak kita,” ujar Nugroho di Kanwil DJBC Sulbagsel, Jl Satando, Makassar beberapa waktu lalu.

KLIK INI:  Bakti Sosial MD KAHMI Makassar, Boyong Puluhan Dokter Ahli di Pulau Sabutung

Namun, hal ini masih harus mendapat persetujuan dari beberapa pihak terkait. Juga masih harus dikonsultasikan seperti yang dijelaskan Kanwil Beacukai tersebut

“Itu mang masih harus dapat persetujuan dari DPR dan lain – lain. Jadi, rencana secepat mungkin bisa tahun ini. Cuma memang harus kita konsultasikan ke mana-mana agar itu segera karena memang sudah cukup mengkhawatirkan juga diabetes di negara kita. Makanya sudah diusul oleh kementerian kesehatan agar dikenakan cukai,” jelasnya.

Target cukai plastik

Untuk cukai produk plastik,  pemerintah mematok pendapatan  sebesar Rp 980 miliar.  Salah satu tujuannya adanya cukai plastik adalah untuk mengurangi beban plastik untuk bumi.

Oleh karena itu, plastik juga akan dikenakan cukai agar orang makin peduli dengan lingkungan. Caranya dengan menggunakan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan. Jadinya, plastik semakin banyak akan berkurang.

“Rencana ini telah ada sejak lima tahun yang lalu. Tapi memang masih banyak tantangan harus dikoordinasikan dengan lebih baik dari situ sudah banyak yang mengurangi plastik otomatis,” ujar Nugroho.

KLIK INI:  Bangkitkan Kesadaran Ancaman Krisis Iklim Lintas Generasi dan Agama

Nugroho menambahkan bahwa sekarang sudah berbayar,  tapi tidak tahu bayarnya ke mana mending di cukaikan jadi masuknya langsung ke negara. Karena untuk cukai itu harus diatur aturan dengan detail ke mana bayarnya, kepada siapa yang bertanggung jawab, siapa yang harus membayar, dan kalau tidak, penegakan hukumnya seperti apa, kan itu harus diatur semua dan itu tidak mudah memang,” jelas Nugroho.

Pemerintah telah mematok target penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun pada 2023. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Nah, dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar.

Kemudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.

Dalam APBN tahun 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2023 sebesar Rp 245,45 triliun. Ada lima sumber penerimaan cukai 2023 yaitu cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Lalu penerimaan diproyeksi didapatkan dari cukai produk plastik dan MBDK/minuman berpemanis kemasan.

KLIK INI:  3 Isu Prioritas Usungan EDM-CSWG pada Presidensi G20 Indonesia