DAS Latuppa Palopo Terancam, Perkumpulan Wallacea Desak KLHK Usut Pelaku Tambang di Siguntu

oleh -689 kali dilihat
DAS Latuppa Palopo Terancam, Perkumpulan Wallacea Desak KLHK Usut Pelaku Tambang di Siguntu
DAS Latuppa Palopo Terancam, Perkumpulan Wallacea Desak KLHK Usut Pelaku Tambang di Siguntu

Klikhijau.com – Gugusan Pegunungan di Barat Kota Palopo yang merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa kini terancam dengan adanya tambang di Siguntu.

Hal ini ditengarai akan berdampak pada Sumber Air Bersih (PDAM) dan kebutuhan Air masyarakat yang ada di Kota Palopo.

Selama ini wilayah yang menjadi penyuplay air bersih bagi masyarakat Kota Palopo  terletak di Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang. Faktanya, di kawasan ini sedang marak aktivitas pengambilan material tambang (batuan) yang mengandung emas.

Aktivitas penggalian material ini dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hulu  Sungai Latuppa bahkan dapat menjadi pemicu bencana banjir jika hal tersebut terus berlanjut. Hal itu ditegaskan Perkumpulan Wallacea Palopo melalui rilis tertulisnya, Sabtu 22 Agustus 2020.

Dikatakan bahwa Aktivitas ini bukan kali pertama terjadi. Hal ini pernah dilakukan pada tahun 2006 dan mendapat penolakan warga sekitar, mahasiswa dan masyarakat di Kota Palopo sehingga aktivitas tersebut terhenti.

KLIK INI:  Waspada, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Esktrem di Beberapa Wilayah di Sulsel

Tapi di awal tahun 2020 tepatnya di bulan April 2020, aktivitas pertambangan mulai diketahui berlanjut lagi dan dilakukan penindakan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong.

Desakan penutupan aktivitas penambangan di Siguntu dan penindakan hukum terhadap pelakunya disampaikan berbagai elemen masyarakat Kota Palopo.

Temuan investigasi Wallacea Palopo

Menyikapi hal tersebut, Perkumpulan Wallacea Kota Palopo melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2020 dengan hasil temuan sebagai berikut :

  1. Lokasi penggalian material berada didalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019. Surat Keputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.
  2. Posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8”
  3. Lokasi berada di ketinggian 683 Mdpl.
  4. Disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material yang belum diidentfikasi.
  5. Di lokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang.
  6. Tumpukan material/barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu.
KLIK INI:  Saatnya Pengusaha Memiliki Tanggung Jawab Moral Terhadap Perbaikan Lingkungan

Dari temuan ini, Wallacea, meminta perlunya mempertahankan hutan Siguntu baik sebagai hulu DAS Latuppa. Termasuk fungsinya sebagai pengatur tata air untuk Kota Palopo.

DAS Siguntu diharapkan dapat terbebas dari aktivitas penambangan. Ini penting, kata Perkumpulan Wallacea, agar DAS ini tetap menjadi sumber air baik untuk keperluan air bersih yang  sangat  vital  bagi PDAM Kota Palopo, serta pengairan lahan pertanian masyarakat.

Perkumpulan Wallacea mengkhawatirkan, jika aktivitas tersebut tidak dihentikan, berpotensi akan menjadi pemicu terjadinya bencana.

Pernyataan sikap

Dengan temuan dan analisa spasial tersebut, Perkumpulan Wallacea Kota Palopo menyatakan sikap:

  1. Mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan tersebut.
  2. Mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap pelaku di balik penambangan illegal tersebut.
  3. Mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong untuk mengintensifkan Pengawasan di Kawasan tersebut.
KLIK INI:  Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengertian dan Bagaimana Melindunginya

Saat ini Perkumpulan Wallacea sedang menggalang kepedulian para pihak untuk tetap menjaga wilayah DAS Latuppa sebagai Daerah Tangkapan Air (DTA), yang merupakan sumber air bersih/PDAM di Kota Palopo. Mereka juga mendesak agar ada penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan serta memberi  rasa aman atas keresahan masyarakat.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2020, KNPI Palopo juga mendesak pemerintah dan aparat berwenang melakukan upaya hukum agar kasus yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup di Pegunungan Siguntu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Latuppa Kelurahan Latuppa, Palopo untuk diusut tuntas.

KNPI Palopo menegaskan bahwa tindakan yang diduga ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melansir Legalindonesia.com, Ahli hukum adat dan praktisi lingkungan, Dr Maman Abdurachman SH MH menegaskan bahwa aktivitas tambang ini merupakan suatu kejahatan lingkungan.

“Ini merupakan kejahatan lingkungan, dan harus segera ditindak tegas oleh penegak hukum dan pihak yang berwenang, karena akan berdampak pada masyarakat Kota Palopo secara umum. Ini wilayah yang menjadi sumbr air bersih bagi warga Kota Palopo,” kata Maman, 16 Agustus 2020.

KLIK INI:  Perihal Permen LHK tentang Food Estate, WALHI: Membuka Kran Deforestasi Akut!